Siap-siap Kena Tilang Puluhan Juta! Cek Kesalahan Ini!

Jakarta, Cung Media – Modifikasi kendaraan di Indonesia sering kali menjadi sarana ekspresi diri bagi pemiliknya. Namun, ada risiko besar yang mengintai jika modifikasi tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Akun resmi Twitter @TMCPoldaMetro baru-baru ini mengingatkan masyarakat tentang potensi sanksi hukum akibat modifikasi yang melanggar, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut informasi yang dikutip dari Cung Media Otomotif, tindakan memodifikasi kendaraan secara berlebihan dapat mengganggu keselamatan lalu lintas, merusak konstruksi jalan, dan menyebabkan dampak negatif lainnya. Pasal 52 UU tersebut menekankan bahwa semua modifikasi kendaraan tidak boleh membahayakan pengguna jalan lain maupun mengganggu infrastruktur jalan yang ada.

Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh para pemilik kendaraan terkait modifikasi:

  1. Uji Tipe Kendaraan: Modifikasi yang mengubah tipe kendaraan, terutama tanpa melalui uji tipe yang memenuhi syarat, dapat dikenakan sanksi. Pasal 277 UU yang sama menyatakan bahwa individu yang membuat atau memodifikasi kendaraan bermotor sehingga berubah tipe dan tidak memenuhi uji tipe dapat dipidana penjara hingga satu tahun atau dikenakan denda paling banyak sebesar Rp24 juta.

  2. Ragam Pelanggaran: Contoh modifikasi yang berisiko melanggar aturan termasuk perubahan sistem knalpot yang berisik, perubahan bentuk bodi ekstrem, serta peningkatan performa mesin tanpa memperhatikan standar keselamatan. Semua jenis modifikasi ini tidak hanya berpotensi membahayakan pengemudi dan penumpang, tetapi juga pengguna jalan lainnya.

  3. Penindakan di Tempat: Pihak kepolisian memiliki wewenang untuk melakukan tilang di tempat jika menemukan pelanggaran atas modifikasi kendaraan saat razia atau pemeriksaan rutin. Denda yang dijatuhkan tidak hanya berbentuk uang, tetapi juga dapat mencakup penyitaan kendaraan atau perintah untuk mengembalikannya ke bentuk standar semula.

  4. Kreativitas yang Bertanggung Jawab: Masyarakat diimbau untuk tetap berkreasi dalam memodifikasi kendaraan, tetapi sangat dianjurkan untuk mematuhi semua peraturan hukum yang berlaku. Modifikasi sejatinya dapat dilakukan dengan aman dan legal asal melalui prosedur yang ditetapkan.

Sebagai alternatif, bagi mereka yang ingin memodifikasi kendaraan, ada baiknya untuk melakukan konsultasi dengan pihak berwenang atau bengkel resmi yang memahami regulasi terkait. Hal ini penting untuk mencegah masalah hukum di kemudian hari dan untuk menjamin keselamatan semua pengguna jalan.

Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas saat melakukan modifikasi bukan hanya sekadar untuk menghindari sanksi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial untuk menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman bagi semua. Dengan menjadikan pertimbangan hukum sebagai bagian dari proses modifikasi, pemilik kendaraan dapat mengekspresikan kreativitas mereka tanpa harus mengorbankan aspek keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan.

Berita Terkait

Back to top button