Pemilik kendaraan bermotor di Jakarta, khususnya yang hendak melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kini diwajibkan untuk mencantumkan nomor WhatsApp (WA) yang aktif. Kebijakan ini diluncurkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebagai bagian dari upaya integrasi sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan adanya pengaturan baru ini, surat tilang akan dikirim langsung ke nomor WhatsApp pemilik kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran lalu lintas.
Komisaris Besar Polisi Latif Usman, selaku Dirlantas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pengiriman notifikasi tilang melalui aplikasi WhatsApp bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses penegakan hukum di jalan raya. "Bersama ini disampaikan bahwa dalam waktu dekat, Ditlantas PMJ akan memberlakukan sistem penilangan ETLE dengan notifikasi atau pemberitahuannya melalui pesan WhatsApp," ungkapnya.
Inovasi ini bertujuan untuk mengganti metode pemberitahuan tilang yang selama ini dilakukan dengan mengirimkan surat fisik, menjadi sistem digital yang lebih cepat dan praktis. Namun, untuk mendukung sistem tersebut, data nomor telepon seluler pemilik kendaraan menjadi sangat penting. Oleh karena itu, Dirlantas Polda Metro Jaya mengharuskan semua pemilik kendaraan untuk mencantumkan nomor ponsel tidak hanya saat pendaftaran kendaraan baru, tetapi juga saat melakukan proses perpanjangan dan mutasi STNK.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait implementasi sistem baru ini:
-
Pentingnya Nomor Ponsel: Pemilik kendaraan harus mencantumkan nomor ponsel saat proses STNK, yang akan menjadi database utama untuk notifikasi ETLE.
-
Proses Klarifikasi: Jika menerima notifikasi tilang melalui WhatsApp, pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan klarifikasi melalui situs resmi yang disediakan.
-
Blokir Kendaraan: Kendaraan yang tidak diklarifikasi akan terblokir, dan pemiliknya baru menyadari saat hendak melakukan perpanjangan STNK di Samsat.
-
Kemudahan Pembayaran Denda: Di kantor Samsat, terdapat loket serta ATM untuk memudahkan pembayaran denda tilang ETLE. Pemilik kendaraan dapat membayar melalui transfer ke nomor Briva atau menggunakan M-Banking.
- Efisiensi Proses: Setelah pembayaran, blokir kendaraan akan otomatis terbuka, memudahkan pemilik untuk melanjutkan proses STNK.
Dengan langkah ini, Polda Metro Jaya berharap dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus memudahkan proses administrasi bagi pemilik kendaraan. Kebijakan ini tidak hanya mencerminkan perkembangan teknologi dalam penegakan hukum, tetapi juga komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik.
Kendati demikian, akan ada tanggung jawab ekstra bagi pemilik kendaraan untuk memastikan nomor WhatsApp yang didaftarkan benar dan aktif. Dengan adanya sistem digital ini, diharapkan pelanggaran lalu lintas dapat ditangani dengan lebih efektif, dengan informasi yang lebih cepat dan transparan.