Otomotif

Pemprov Jabar, Jatim, Bali Siap Beri Insentif Pajak Kendaraan!

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Bali mengeluarkan kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor yang bertujuan meringankan beban wajib pajak pasca pemberlakuan opsen pajak pada 5 Januari 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya, terutama dalam konteks tidak adanya kenaikan tarif.

Secara umum, opsen pajak merupakan pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 1/2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam konteks ini, terdapat dua tarif opsen tambahan, yaitu dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tarif opsen PKB diatur sebesar 66%, sedangkan BBNKB juga dikenakan tarif serupa. Meski demikian, Pemprov setempat telah mengambil langkah untuk memastikan bahwa tidak ada beban tambahan bagi masyarakat.

Pemprov Jabar, misalnya, meskipun mengenakan opsen, tetap tidak menaikkan tarif pokok PKB dan BBNKB. Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mengonfirmasi bahwa mereka juga menggratiskan BBNKB untuk kepemilikan kedua. “Dengan demikian, pajak kendaraan akan turun dan tidak ada kenaikan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak,” ungkap Bapenda melalui media sosial.

Sementara itu, Pemprov Jatim juga berinisiatif menurunkan tarif PKB dari 1,5% menjadi 1,2% serta BBNKB dari 12,5% menjadi 12%. Pasca pengumuman Keputusan Gubernur terkait keringanan pajak, diperkirakan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jatim akan terpengaruh hingga Rp4,2 triliun sebagai dampak dari penurunan tersebut.

Di Jawa Tengah, pemprov ini juga melakukan penyesuaian serupa dengan menurunkan tarif PKB dari 1,5% menjadi 1,05% dan memberikan diskon hingga hampir 14% untuk PKB. Sementara itu, Pemprov Banten mengurangi tarif PKB kendaraan pertama dari 1,75% menjadi 1,2% serta memberikan pengurangan pokok yang signifikan pada BBNKB.

Di sisi lain, Provinsi Bali tidak ketinggalan menawarkan insentif dengan pengurangan hingga 14,35% untuk PKB kendaraan bermotor sampai 200 cc. Selain itu, mereka juga memberikan pengurangan untuk kendaraan di atas 200 cc dan kendaraan-kendaraan tertentu seperti ambulans dan pemadam kebakaran hingga 39,76%.

Dengan kebijakan insentif ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya. Pemprov di berbagai daerah berkomitmen untuk menjaga stabilitas pajak sambil memberikan potongan yang mendukung masyarakat, terutama pada saat implementasi opsen pajak dilaksanakan.

Hendro Wijaya

Hendro Wijaya adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button