Provinsi Banten mengumumkan bahwa mereka tidak akan menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025, meskipun terdapat opsi tambahan pungutan pajak. Keputusan ini diambil oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta, sebagai langkah untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendukung perkembangan industri otomotif di wilayah tersebut.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat Banten, terutama di tengah diberlakukannya pungutan opsen pajak yang mulai efektif pada 5 Januari 2025. Opsen pajak merupakan pungutan tambahan yang dikenakan sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB terutang, yang akan dipungut bersamaan dengan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Dalam rencana anggaran tersebut, tarif PKB ditetapkan sebesar 1,2 persen, menurun dari sebelumnya yang 1,75 persen. Sementara BBNKB juga mengalami penurunan dari 12,5 persen menjadi 12 persen. Menurut Damenta, meskipun ada tambahan pungutan opsen, kebijakan ini tidak akan menambah beban pajak bagi masyarakat. Ini ditunjukkan dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pengurangan Pokok PKB dan BBNKB.
Beberapa poin penting terkait kebijakan ini adalah:
Penurunan Tarif Pajak: Pengurangan pokok PKB sebesar 12,15 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen. Dengan ini, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan tetap sama seperti tahun sebelumnya.
Tujuan Kebijakan: Mengoptimalkan pendapatan pajak sambil tetap menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi serta industri otomotif.
Sinergi Pemungutan Pajak: Adanya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
- Implementasi Opsen Pajak: Meskipun ada tambahan opsen yang besar, kebijakan ini dirancang untuk tidak menambah beban finansial bagi masyarakat.
Damenta menekankan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi beban pajak yang dihadapi masyarakat di tengah kondisi ekonomis yang sulit dan mendukung pertumbuhan industri otomotif yang merupakan salah satu sektor penting di Banten. Selain itu, upaya ini juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak melalui berbagai layanan yang disediakan.
Dengan langkah ini, Pemprov Banten menunjukkan respons yang adaptif terhadap dinamika perekonomian, memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya menguntungkan pemerintah, tetapi juga masyarakat luas.