Otomotif

Panduan Lengkap: Cara Cabut Berkas Motor, Syarat dan Biaya

Cabut berkas motor, atau yang lebih dikenal dengan istilah mutasi, merupakan proses penting dalam perpindahan dokumen pendaftaran sepeda motor dari satu wilayah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) ke wilayah Samsat lainnya. Proses ini sering diperlukan saat pemilik kendaraan berpindah domisili atau ketika kendaraan tersebut dibeli dari wilayah yang berbeda. Melalui cabut berkas, pemilik motor dapat memastikan bahwa data kendaraan mereka diperbarui sesuai dengan alamat terkini, yang sangat penting untuk menghindari masalah hukum seperti denda atau sengketa kepemilikan di masa depan.

Prosedur cabut berkas motor terbilang cukup mudah jika dilakukan dengan benar. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu disiapkan sebelum memulai proses ini:

  1. KTP Asli dan Fotokopi: KTP pemilik kendaraan yang tertera di STNK dan BPKB. Jika ada pemilik baru, maka siapkan KTP pemilik baru.
  2. STNK Asli dan Fotokopi: Surat Tanda Nomor Kendaraan yang masih berlaku.
  3. BPKB Asli dan Fotokopi: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor sebagai bukti kepemilikan yang sah.
  4. Bukti Cek Fisik Kendaraan: Hasil cek fisik yang dilakukan di Samsat.
  5. Kuitansi Pembelian (jika ada): Kuitansi dari pembelian motor, terutama jika motor tersebut merupakan barang bekas.

Setelah melengkapi syarat-syarat tersebut, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk cabut berkas motor:

  1. Datang ke Samsat Asal: Kunjungi kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.
  2. Datang ke Loket Mutasi: Serahkan semua berkas persyaratan kepada petugas di loket mutasi.
  3. Cek Fisik Kendaraan: Jika cek fisik belum dilakukan, petugas akan mencatat nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
  4. Pembayaran Biaya Cabut Berkas: Lakukan pembayaran untuk proses cabut berkas sesuai ketentuan.
  5. Pengambilan Berkas: Setelah pembayaran, Anda akan menerima berkas yang diperlukan untuk proses mutasi di Samsat tujuan, termasuk surat keterangan cabut berkas.
  6. Datang ke Samsat Tujuan: Bawa semua berkas ke Samsat di domisili baru.
  7. Pendaftaran di Samsat Tujuan: Daftarkan kendaraan Anda kembali menggunakan berkas yang telah diterima.
  8. Pembayaran Biaya Mutasi di Samsat Tujuan: Lakukan pembayaran seperti yang ditentukan.
  9. Penerbitan STNK dan BPKB Baru: Setelah semua proses selesai, Anda akan menerima STNK dan BPKB baru.

Mengenai biaya, ada beberapa komponen yang perlu diperhatikan saat melakukan cabut berkas motor:

  1. Biaya Cek Fisik: Sekitar Rp30.000 – Rp50.000.
  2. Biaya Administrasi Cabut Berkas: Sekitar Rp150.000 – Rp250.000.
  3. Biaya Penerbitan STNK Baru: Sekitar Rp100.000 – Rp250.000.
  4. Biaya Penerbitan BPKB Baru: Sekitar Rp225.000 untuk kendaraan roda dua.
  5. Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Sesuai dengan tarif di masing-masing daerah dan bergantung pada nilai kendaraan.

Melalui proses cabut berkas motor ini, pemilik kendaraan dapat lebih yakin bahwa semua informasi terkait kendaraannya tetap akurat dan legal. Maka dari itu, penting untuk mengikuti semua prosedur dan memenuhi syarat yang ditentukan agar tidak menghadapi masalah di kemudian hari.

Hendro Wijaya adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Berita Terkait

Back to top button