Otomotif

Opsen Pajak Berlaku Hari Ini: Beli Mobil & Motor Kena 7 Pajak!

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan opsi pajak mulai hari ini, 5 Januari 2025. Kebijakan ini akan mempengaruhi masyarakat yang berencana membeli mobil dan sepeda motor, karena mereka akan dikenakan tujuh pungutan pajak baru. Hal ini membuat struktur pajak kendaraan di Tanah Air semakin kompleks.

Sebelumnya, sistem pajak kendaraan hanya terdiri dari lima kolom pungutan, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB. Dengan diberlakukannya opsi pajak, pemerintah kabupaten dan kota kini dapat memungut tambahan pajak dari PKB dan BBNKB, yang akan menetapkan dua kolom baru pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Menurut aturan baru tersebut, opsi pajak dari PKB dan BBNKB masing-masing ditetapkan sebesar 66%, sedangkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dikenakan sebesar 25%. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah dalam memungut pajak kendaraan.

Bagi masyarakat di Jakarta, mereka tidak akan mengalami peningkatan pungutan pajak ini. Sebab, Jakarta sebagai daerah otonom tingkat provinsi tidak membagi kewenangan pemungutan pajak kepada kabupaten atau kota. Dengan demikian, pajak opsen PKB, BBNKB, dan MBLB tidak akan diterapkan di ibu kota.

Walaupun berlaku di seluruh Indonesia, tarif pajak opsen dapat bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah dengan batas maksimum 2% dari nilai jual kendaraan bermotor. Seiring dengan opsi pajak ini, ada penyesuaian tarif yang tercantum dalam Peraturan Daerah No. 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebagai contoh, simulasi penghitungan opsen pajak kendaraan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan bahwa jika seorang wajib pajak memiliki kendaraan dengan nilai jual Rp200 juta dan tarif PKB sebesar 1,1%, maka total pajak terutang termasuk opsen akan menjadi Rp3.652.000. Data ini menunjukkan kenaikan sekitar Rp52.000 dibandingkan tarif sebelumnya.

Penting untuk dicatat bahwa penghitungan ini bervariasi di tiap daerah sesuai dengan kebijakan tarif yang dianut oleh masing-masing provinsi. Masyarakat diharapkan lebih paham akan struktur pajak kendaraan yang lebih kompleks ini ketika melakukan transaksi pembelian kendaraan baru.

Cung Media

Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button