Pemerintah Indonesia resmi menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk sejumlah barang mewah, termasuk kendaraan bermotor tertentu, mulai 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kendaraan yang dikenakan tarif ini sebelumnya juga terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Di antara kategori barang yang mengalami kenaikan PPN adalah private jet, kapal pesiar, serta rumah mewah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/2023.
Meskipun ada kenaikan PPN bagi kendaraan bermotor, pemerintah berupaya meringankan beban pembelian mobil listrik dengan memberikan insentif. Sri Mulyani menegaskan, "Kami juga memberikan sejumlah paket stimulus, termasuk insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) dan mobil hybrid." Ini memberi harapan bagi calon pembeli kendaraan ramah lingkungan di tengah perubahan regulasi perpajakan.
Berikut adalah daftar lengkap insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah untuk kendaraan listrik dan hybrid:
Insentif PPN DTP EV:
- 10% untuk penyerahan mobil listrik roda empat tertentu dan bus dengan nilai TKDN minimal 40%.
- 5% untuk bus tertentu dengan nilai TKDN antara 20% hingga kurang dari 40%.
Insentif PPnBM DTP EV:
- 15% untuk impor kendaraan berbasis listrik roda empat secara utuh (CBU) dan penyerahan dari produksi dalam negeri (CKD).
Pembebasan Bea Masuk:
- Untuk kendaraan listrik CBU, pajak bea masuk ditetapkan sebesar 0%.
- Insentif PPnBM DTP untuk Hybrid:
- Pemerintah memberikan dukungan sebesar 3% untuk kendaraan bermotor hybrid.
Kebutuhan anggaran untuk insentif kendaraan listrik di tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp6,16 triliun. Dari jumlah tersebut, anggaran untuk insentif PPN DTP kendaraan listrik mencapai Rp2,8 triliun, sementara untuk PPnBM DTP mobil listrik Rp2,52 triliun, dan Rp840 miliar untuk kendaraan hybrid.
Pemerintah terus mempersiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait judul dan estimasi kebutuhan anggaran bagi insentif kendaraan listrik ini. Dengan kebijakan ini, diharapkan minat masyarakat terhadap penggunaan kendaraan ramah lingkungan dapat meningkat, seiring dengan upaya untuk mengurangi dampak lingkungan di Indonesia.