Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa sistem pengurangan poin pelanggaran lalu lintas, yang dikenal sebagai Traffic Activity Report, akan mulai diterapkan pada tahun 2025. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan. Namun, untuk mencapai efek yang diharapkan, konsistensi dalam pelaksanaan kebijakan ini menjadi kunci.
Pakar kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Asep Sumaryana, menegaskan bahwa efektivitas dari kebijakan pengurangan poin ini sangat bergantung pada konsistensi dalam penerapannya. “Kebijakan itu berpengaruh bila dijalankan secara konsisten,” ungkap Asep saat dihubungi oleh Antara. Ia menambahkan pentingnya penerapan yang baik di lapangan, karena sering kali terdapat ketidakselarasan antara kebijakan yang dibuat dan pelaksanaannya di dunia nyata.
Asep juga menyarankan perlunya kajian mendalam mengenai dampak dari kebijakan ini terhadap kesadaran masyarakat mengenai tertib berlalu lintas. “Peningkatan kesadaran pengendara dalam berlalu lintas juga perlu dibangun secara intensif,” ujarnya. Ia percaya bahwa pelajaran bagi pengguna lalu lintas harus menekankan pada kesadaran, bukan hanya kepatuhan semata.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem merit point ini akan mencatat perilaku pengendara berdasarkan pelanggaran yang dilakukan dan keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas. Setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan memiliki 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Poin-poin ini akan berkurang sesuai dengan kategori pelanggaran, sebagai berikut:
– Pelanggaran ringan: dikurangi 1 poin
– Pelanggaran sedang: dikurangi 3 poin
– Pelanggaran berat: dikurangi 5 poin
– Kecelakaan yang menyebabkan kematian: dikurangi 12 poin
Dengan adanya sistem ini, pemerintah berharap dapat memiliki data yang akurat mengenai perilaku masyarakat dalam berkendara. Data ini diharapkan dapat digunakan untuk merumuskan kebijakan lalu lintas yang lebih efektif di masa depan.
Penerapan sistem merit point ini tidak hanya menjadi langkah menuju penegakan hukum yang lebih baik, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dalam berkendara. Penanganan yang serius dan konsisten terhadap pelanggaran lalu lintas adalah hal yang esensial agar tujuan dari sistem ini dapat tercapai, serta meningkatkan budaya keselamatan di jalan raya. Masyarakat diharapkan dapat beradaptasi dengan sistem ini dan menyadari pentingnya tertib lalu lintas sebagai bagian dari sikap bertanggung jawab.