Otomotif

Menperin Bocorkan Insentif Diskon PPN, Motor Listrik Makin Murah!

Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan skema insentif perpajakan baru untuk mendukung peningkatan penjualan sepeda motor listrik di tahun 2024. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa di antara langkah yang akan diambil adalah pemberian diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah (DTP) untuk motor listrik yang diproduksi di dalam negeri. Kebijakan ini diklaim dapat mempercepat transisi kendaraan bermotor konvensional ke kendaraan ramah lingkungan.

Dalam sebuah konferensi pers, Agus menerangkan bahwa pemerintah saat ini tengah merumuskan kelanjutan dari program subsidi motor listrik yang telah dijalankan. "Kami melakukan pembahasan dengan Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Keuangan untuk menyiapkan detail skema insentif ini," ujarnya di kantor Kemenperin pada 20 Desember 2024.

Berikut adalah rincian terkait kebijakan insentif yang akan diterapkan:

  1. Insentif PPN DTP: Kebijakan pajak untuk motor listrik yang diproduksi di dalam negeri akan memberikan diskon PPN yang ditanggung pemerintah untuk mendorong kenyamanan dan keterjangkauan bagi konsumen.

  2. Perbedaan dengan Tahun Sebelumnya: Pada tahun 2023, pemerintah memberikan pengaturan harga sebagai bentuk stimulus. Namun, tahun depan, fokus akan bergeser ke insentif pajak, khususnya PPN DTP.

  3. Kriteria Motor yang Berhak Mendapat Insentif: Insentif ini hanya akan berlaku untuk motor listrik yang baru diproduksi, bukan untuk motor yang telah dikonversi dari motor konvensional. Senada dengan itu, Agus menegaskan bahwa pemerintah tahun ini telah memberikan insentif untuk motor konversi, tetapi PPN DTP tidak akan diberikan untuk jenis ini di tahun mendatang.

  4. Fokus pada Produksi Lokal: Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung industri dalam negeri dengan cara meningkatkan lapangan kerja di sektor produksi motor listrik.

Di samping kebijakan insentif pajak ini, pemerintah juga telah mengimplementasikan dana subsidi sebesar Rp7 juta per unit untuk mempercepat elektrifikasi kendaraan di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 21/2023, syarat untuk mendapatkan subsidi kini lebih sederhana dengan menggunakan satu nomor induk kependudukan (NIK) untuk satu unit kendaraan.

Kuota subsidi motor listrik untuk tahun 2024 dipatok sebanyak 50.000 unit, dengan tambahan 10.700 unit yang disediakan pada Agustus 2024. Namun, angka ini menunjukkan bahwa untuk tahun ini program subsidi telah terlampaui dengan sukses. Data dari Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira) menunjukkan bahwa hingga 19 Desember, sebanyak 62.541 unit subsidi telah tersalurkan, jauh melampaui target awal yang ditetapkan.

Keberhasilan ini membuktikan tingginya minat masyarakat terhadap motor listrik. Oleh karena itu, kebijakan insentif yang baru diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam memperluas adopsi kendaraan listrik di tanah air. Dengan demikian, tidak hanya akan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, tetapi juga mendukung keberlanjutan lingkungan di masa mendatang.

Cung Media

Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button