Otomotif

Mau Nambah Kendaraan? Ini Dia Kenaikan yang Bikin Terkejut!

Mulai 5 Januari 2025, pengguna kendaraan di DKI Jakarta akan menghadapi kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang telah disetujui oleh pemerintah setempat. Hal ini tentu akan memengaruhi masyarakat, terutama bagi mereka yang berniat menambah kendaraan baru.

Menurut informasi yang dirilis oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, perubahan ini tercantum dalam Pasal 7 Perda Nomor 1/2024. Tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama tetap ditetapkan sebesar 2%. Namun, untuk kendaraan kedua dan seterusnya, terdapat kenaikan tarif yang cukup signifikan. Berikut adalah rincian tarif progresif yang akan berlaku:

1. 2% untuk kepemilikan kendaraan pertama
2. 3% untuk kepemilikan kendaraan kedua
3. 4% untuk kepemilikan kendaraan ketiga
4. 5% untuk kepemilikan kendaraan keempat
5. 6% untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya

Sebelumnya, dalam peraturan lama, pajak progresif untuk kendaraan kedua hanya dikenakan kenaikan sebesar 0,5%. Dengan kata lain, kenaikan ini membuat biaya kepemilikan kendaraan menjadi lebih tinggi, terutama bagi mereka yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

“Tarif PKB ditetapkan secara progresif atau bertingkat untuk kepemilikan kedua dan seterusnya sesuai dengan jenis kendaraan berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan,” jelas Bapenda Jakarta. Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan.

Kenaikan tarif pajak ini tidak hanya berdampak pada pengeluaran bulanan masyarakat, tetapi juga dapat memengaruhi keputusan dalam membeli kendaraan baru. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam mempertimbangkan kebutuhan akan kendaraan baru, mengingat adanya beban biaya pajak yang lebih tinggi.

Sebelum perubahan tarif ini berlaku, masyarakat disarankan untuk mempersiapkan diri dan mempertimbangkan konsekuensi finansial dari kepemilikan kendaraan lebih dari satu. Dengan meningkatnya tarif pajak, akan semakin sulit bagi sebagian orang untuk mempertahankan lebih dari satu kendaraan dalam jangka panjang.

Dengan diberlakukannya peraturan ini, Dinas Perhubungan dan Bapenda DKI Jakarta berharap akan ada pengurangan jumlah kendaraan di jalan raya yang berdampak positif bagi pengurangan kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Namun, harapan ini juga harus disertai dengan kebijakan transportasi yang lebih baik untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses transportasi yang memadai.

Cung Media

Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button