Otomotif

Klarifikasi BYD: Gugatan Terkait Merek Denza yang Hangat Diperbincangkan

BYD Indonesia memberikan klarifikasi terkait gugatan yang diajukan terhadap PT Worcas Nusantara Abadi (WNA), perusahaan yang menggunakan merek Denza di Indonesia. Denza merupakan merek mobil premium yang dimiliki BYD, dan perusahaan ini berencana meluncurkan mobil listrik multi-purpose vehicle (MPV) premium Denza D9 pada 22 Januari 2025. Gugatan ini mengacu pada sengketa merek dagang yang sudah didaftarkan oleh BYD secara global sejak tahun 2012.

Luther T. Panjaitan, Head of Marketing, PR & Government BYD Indonesia, mengonfirmasi bahwa terdapat tindakan hukum sehubungan dengan klaim hak atas nama merek Denza. Menurut Luther, merek tersebut didaftarkan oleh PT WNA di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 2023 oleh entitas yang tidak berkaitan dengan industri otomotif. Ia menyatakan, “Hal ini dilakukan untuk menjaga kekayaan intelektual perusahaan dan menciptakan iklim usaha yang baik.”

Berkaitan dengan pendaftaran merek Denza, penting untuk dicatat bahwa PT WNA telah mendaftarkan merek tersebut dengan nomor IDM001176306 di Kemenhum dan memperoleh perlindungan hingga 3 Juli 2033. Merek dagang Denza yang didaftarkan bersangkutan dengan kode kelas 12, yang merujuk pada kendaraan dan alat transportasi lainnya. Sehingga, ada potensi kebingungan di pasar karena BYD juga mengajukan pendaftaran merek Denza dengan kode kelas yang sama, tetapi baru diajukan pada 8 Agustus 2024.

Dalam konteks ini, Luther menambahkan bahwa mereka sangat menghormati proses hukum di Indonesia dan berharap proses tersebut dapat berjalan dengan lancar demi mendukung industri otomotif nasional ke depan. Keberadaan dua pendaftaran merek Denza ini menyebabkan tantangan dalam persaingan di pasar otomotif Indonesia yang semakin kompetitif.

Data menunjukkan bahwa BYD telah mendaftarkan sembilan varian merek Denza, termasuk Denza Z9, Denza D9, Denza N9, dan lainnya, yang seluruhnya telah terdaftar di DJKI. Namun, Denza versi BYD sendiri belum mendapatkan nomor registrasi dan perlindungan dari merek dagang tersebut hingga saat ini.

Menariknya, PT WNA dikenal sebagai perusahaan yang bergerak dalam industri makanan dan minuman, dengan fokus pada produk kopi luwak dan cokelat nusantara. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa perusahaan ini mendaftarkan merek yang sudah mapan di industri otomotif. Ini pun bisa menjadi sebuah perhatian bagi para pemangku kepentingan dalam industri otomotif di Indonesia.

Berbagai pihak, termasuk para pengamat industri, akan terus memantau perkembangan sengketa merek ini. Tentunya, klarifikasi dari BYD menjadi langkah penting dalam membantu masyarakat memahami jelas posisi hukum mereka terhadap merek Denza, serta implikasinya bagi tren industri otomotif di Indonesia. Keberhasilan atau kegagalan BYD dalam gugatan ini mungkin akan memberikan pengaruh lebih besar terhadap cara perusahaan-perusahaan dalam sektor otomotif memandang perlindungan terhadap merek dagang mereka di negara ini.

Hendro Wijaya

Hendro Wijaya adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Berita Terkait

Back to top button