Otomotif

Ketahui Syarat Mobil Hybrid Dapat Insentif: TKDN dan Emisi Karbon!

Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) telah mengidentifikasi beberapa syarat esensial bagi kendaraan hybrid untuk mendapatkan diskon pajak penjualan atas barang mewah yang ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3%. Hal ini diungkapkan oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Rustam Effendi, dalam pernyataan yang disampaikan baru-baru ini.

Rustam menjelaskan bahwa untuk mobil hybrid, tidak perlu memenuhi persyaratan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimum 80%, yang menjadi salah satu syarat untuk mobil listrik. “Pemenuhan angka TKDN hanya ada di regulasi mobil listrik. Untuk mobil hybrid, syaratnya mengacu pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 beserta perubahannya,” jelasnya.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar mobil hybrid dapat menikmati insentif PPnBM DTP mencakup beberapa aspek yang telah ditetapkan. Berikut adalah syarat-syarat yang disepakati:

  1. Kategorisasi Mobil Hybrid: Untuk mendapatkan tambahan insentif, kendaraan harus masuk dalam kategori Full Hybrid dan Mild Hybrid yang tercakup dalam program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang sedang dijalankan oleh pemerintah.

  2. Investasi Minimal: Kendaraan hybrid harus memenuhi angka investasi minimal yang ditetapkan saat mengajukan permohonan penetapan peserta. Untuk kategori mobil yang tergolong LCGC, investasi minimal ditetapkan sebesar Rp500 miliar. Sementara itu, untuk mild hybrid, investasi minimumnya adalah Rp1 triliun, strong hybrid sebesar Rp2 triliun, dan Plug-in Hybrid minimal Rp3 triliun.

  3. Bukti Emisi Karbon Rendah: Pemohon juga diwajibkan untuk menunjukkan bukti melalui surat penetapan yang menyatakan bahwa perusahaan kendaraan bermotor serta kendaraan itu sendiri memenuhi syarat emisi karbon rendah, yang dikeluarkan oleh Menteri Perindustrian.

Menurut Rustam, saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur syarat dan ketentuan teknis bagi mobil hybrid sedang dalam proses penyelesaian. Ia berharap, regulasi ini akan terbit sebelum akhir Januari 2025, memudahkan produsen mobil untuk bersiap-siap memenuhi syarat yang ditetapkan.

Sejumlah merek mobil hybrid yang diproduksi di Indonesia berpotensi mendapatkan insentif ini, antara lain Toyota Yaris Cross Hybrid, Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, Suzuki Ertiga Hybrid, Suzuki XL-7 Hybrid, Wuling Almaz RS Hybrid, serta Hyundai Santa Fe Hybrid.

Dengan adanya insentif ini, pemerintah berupaya mendorong industri otomotif untuk lebih berorientasi pada kendaraan ramah lingkungan, terutama dalam mengurangi emisi karbon. Insentif seperti ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi ke sektor otomotif dalam negeri dan mempercepat transisi menuju kendaraan yang lebih bersih.

Syarat-syarat yang ditetapkan menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengembangkan teknologi otomotif yang tidak hanya berkelanjutan, tetapi juga berdaya saing di pasar global. Selama Kemenkeu dan pemerintah bertindak sesuai rencana, industri otomotif Indonesia memiliki peluang untuk tumbuh, sembari berkontribusi dalam perlindungan lingkungan.

Hendro Wijaya

Hendro Wijaya adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button