Otomotif

Ketahui Jenis Kendaraan yang Terkena PPN 12 Persen untuk 2025!

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen resmi diterapkan di Indonesia, berfokus pada barang dan jasa yang tergolong mewah. Kebijakan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal tahun ini, dan secara langsung berdampak pada pasar otomotif, terutama kendaraan bermotor. Lebih jelasnya, terdapat regulasi yang menetapkan jenis kendaraan yang terkena pajak ini yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 141/PMK.010/2021.

Dalam peraturan tersebut, terdapat spesifikasi jelas mengenai kendaraan yang dikenakan PPN 12 persen. Berikut adalah jenis kendaraan yang terpengaruh:

  1. Kendaraan Angkutan Orang: Kendaraan yang dirancang untuk mengangkut kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi, dengan kapasitas mesin sampai 3.000 cc dikenakan tarif PPNBM yang bervariasi, mulai dari 15% hingga 40%.

  2. Kendaraan dengan Kapasitas di Atas 3.000 cc: Kendaraan yang memiliki kapasitas isi silinder antara 3.000 cc hingga 4.000 cc dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi, dengan tingkat yang bisa mencapai 70%.

  3. Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Tiga: Kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc sampai 500 cc dikenakan PPNBM sebesar 60%. Sementara itu, untuk kendaraan yang memiliki kapasitas lebih dari 500 cc, tarif pajaknya mencapai 95%.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempengaruhi cara konsumen berbelanja kendaraan mewah dan dapat memberi dampak pada pendapatan negara dari sektor pajak. Dalam kesempatan berbeda, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang memang tergolong mewah, seperti pesawat jet pribadi dan yacht. "Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas," ujar Prabowo dalam konferensi pers.

Adanya PPN 12 persen ini tidak hanya berdampak pada kendaraan baru, tetapi juga dapat mempengaruhi pasar kendaraan bekas. Pelaku industri otomotif diharapkan dapat menyesuaikan strategi mereka dalam menghadapi perubahan regulasi ini agar tetap kompetitif di pasar. Dalam jangka pendek, sejumlah konsumen mungkin akan menunda pembelian kendaraan untuk meminimalisir pengeluaran, sedangkan dalam jangka panjang, hal ini bisa memacu inovasi di sektor otomotif.

Dengan adanya penjelasan lebih mendetail mengenai kendaraan yang terkena pajak ini, konsumen diharapkan dapat membuat keputusan yang lebih cerdas saat melakukan transaksi di pasar otomotif Indonesia, mengingat besaran pajak yang harus dibayarkan sebagai bagian dari kebijakan baru ini.

Hendro Wijaya

Hendro Wijaya adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button