
Senin, 24 Maret 2025, bagi para pemilik kendaraan di Jakarta, Bandung, Bekasi, dan Bogor merupakan hari yang penting untuk memperhatikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM adalah dokumen wajib yang harus dibawa pengemudi saat berkendara, dan penting untuk memastikan agar SIM tidak kedaluwarsa. Untuk fasilitasi perpanjangan SIM, Polda Metro Jaya menyediakan layanan mobil SIM Keliling yang dapat diakses di berbagai lokasi.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari Korlantas Polri dan sumber lainnya, berikut adalah jadwal layanan mobil SIM Keliling di beberapa wilayah pada hari ini:
Jakarta:
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata, layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng, waktu pelayanan serupa.
- Jakarta Barat: Tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok.
- Jakarta Timur: Grand Mall Cakung, dengan jam layanan sama yaitu 08.00 – 14.00 WIB.
Bandung:
- Untuk warga Bandung, mobil SIM Keliling akan berada di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal, dibuka dari pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Bekasi:
- Di Bekasi, lokasi SIM Keliling tersedia di Mitra 10 Jatiasih, dengan waktu operasional yang lebih singkat, yaitu dari pukul 08.00 sampai 10.00 WIB.
- Bogor:
- Warga Kabupaten Bogor dapat mengunjungi Mall Cileungsi, sementara warga Kota Bogor bisa melakukan perpanjangan di Lippo Plaza Kebon Raya, dengan jam layanan berlangsung dari 09.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini terutama ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis. Oleh karena itu, para pemohon diharapkan dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk memperlancar proses perpanjangan. Syarat yang harus dibawa mencakup fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli yang akan diperpanjang, serta bukti cek kesehatan dan hasil tes psikologi.
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM pun diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000.
Layanan ini merupakan salah satu upaya dari kepolisian untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administratif mereka mengenai berkendara secara legal dan aman. Pengemudi diimbau untuk memanfaatkan fasilitas ini agar tidak menunggu hingga masa berlaku SIM habis, yang dapat menyebabkan berbagai masalah hukum.
Secara keseluruhan, layanan mobil SIM Keliling ini adalah alternatif praktis bagi pemilik kendaraan yang perlu memperpanjang dokumen penting tanpa harus pergi jauh ke kantor polisi. Pastikan untuk datang di lokasi sesuai jadwal dan membawa semua syarat yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan yang cepat dan efisien.