Otomotif

Ingat! Hari Ini Bukan Hari Libur, Lagi-lagi Ganjil-Genap Jakarta!

Jakarta akan menerapkan aturan ganjil-genap pada hari kerja yang dimulai dari Senin, 30 Desember 2024. Masyarakat diingatkan bahwa hari tersebut bukan merupakan hari libur nasional, sehingga aktivitas di berbagai sektor tetap berlangsung seperti biasa. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengatur lalu lintas, terutama di jalan-jalan utama, guna mengurangi kemacetan yang saat ini kerap terjadi.

Daftar ruas jalan yang terdampak oleh sistem ganjil-genap mencakup sejumlah jalan utama di seluruh Jakarta. Di Jakarta Pusat, misalnya, jalan-jalan seperti Gajah Mada, Hayam Wuruk, dan Sudirman termasuk dalam kebijakan ini. Tidak kalah penting, Jakarta Selatan juga menerapkan aturan ini di ruas jalan seperti Sisingamangaraja dan Gatot Subroto. Secara keseluruhan, berikut adalah lista jalan yang termasuk:

– Jakarta Pusat:
– Jalan Gajah Mada
– Jalan Hayam Wuruk
– Jalan Sudirman
– dan lainnya.

– Jakarta Selatan:
– Jalan Sisingamangaraja
– Jalan Panglima Polim
– dan lainnya.

– Jakarta Timur:
– Jalan MT Haryono
– Jalan Jenderal Ahmad Yani
– dan lainnya.

– Jakarta Barat:
– Jalan Pintu Besar Selatan
– Jalan Tomang Raya
– dan lainnya.

Aturan ganjil-genap berlaku dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB di pagi hari, dan dari 16.00 hingga 21.00 WIB di sore hari, setiap hari kerja dari Senin hingga Jumat. Pada akhir pekan dan hari libur nasional, kebijakan ini tidak diterapkan, sehingga masyarakat diharapkan dapat merencanakan perjalanan dengan sebaik-baiknya.

Namun, tidak semua kendaraan terikat aturan ini. Beberapa jenis kendaraan, seperti mobil berstiker disabilitas, ambulans, serta kendaraan operasional lembaga tinggi negara, diberikan pengecualian. Selain itu, angkutan umum dengan pelat kuning dan kendaraan berbahan bakar listrik juga tidak termasuk dalam cakupan peraturan ini.

Pelanggaran terhadap aturan ganjil-genap tidak bisa dianggap sepele. Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp500.000 atau pidana kurungan. Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan dapat berkontribusi dalam pengendalian volume kendaraan di Jakarta yang terkenal padat. Masyarakat diminta untuk mematuhi kebijakan ini demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan bersama dalam beraktivitas.

Cung Media

Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button