Otomotif

Hati-Hati! Pelanggaran Lalu Lintas Kini Masuk Ke SKCK, Apa Itu?

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru-baru ini mengumumkan bahwa akan ada perubahan signifikan dalam sistem sanksi bagi pelanggar lalu lintas di Indonesia. Pada tahun 2025, Korlantas akan menerapkan sistem pengurangan poin yang berkaitan langsung dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas dan mengurangi angka pelanggaran.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menjelaskan bahwa sistem yang dikenal sebagai traffic activity report ini menggunakan metode nilai kepatutan berkendara atau merit point system. "Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," tutur Aan.

Dalam sistem baru ini, setiap pengendara yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mendapatkan 12 poin setiap tahun. Namun, pelanggaran akan memengaruhi jumlah poin yang dimiliki pengendara. Berikut adalah rincian pengurangan poin berdasarkan jenis pelanggaran:

  1. Pelanggaran Ringan: Kurang 1 poin
  2. Pelanggaran Sedang: Kurang 3 poin
  3. Pelanggaran Berat: Kurang 5 poin
  4. Kecelakaan Berujung Kematian: Kurang 12 poin
  5. Tabrak Lari: SIM dapat dicabut langsung

Jika pengendara kehilangan semua poin dalam periode satu tahun, SIM mereka akan ditarik atau diblokir, menambahkan konsekuensi yang lebih serius bagi pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

Lebih lanjut, urusan administratif seperti penerbitan SKCK juga akan dipengaruhi oleh catatan pelanggaran lalu lintas. Korlantas akan mencatat berapa kali SIM pengendara melakukan pelanggaran dan terlibat dalam kecelakaan. Ini menjadi langkah strategis untuk mengintegrasikan catatan pelanggaran dalam pengeluaran SKCK, hal yang sebelumnya tidak diatur dengan ketat.

Dirinya juga menekankan bahwa pengawasan terhadap pengendara akan semakin ketat dengan penggunaan teknologi terbaru melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). "Ini salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," pungkas Aan.

Dengan penerapan sistem ini, diharapkan kesadaran akan disiplin berlalu lintas akan meningkat. Hal ini tentu saja akan memberikan dampak positif terhadap keselamatan di jalan raya dan menurunkan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan mentaati peraturan yang ada demi keselamatan bersama.

Cung Media

Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button