Otomotif

Hati-Hati! Dokumen ini Bisa Buat Kredit Mobil Ditolak Leasing!

Masyarakat Indonesia menunjukkan minat yang tinggi dalam pembelian kendaraan pribadi melalui kredit. Menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, pengajuan kredit untuk kendaraan lebih banyak dibandingkan dengan pembayaran secara tunai. Namun, meskipun banyak yang berminat, tidak semua pengajuan kredit mobil dapat disetujui oleh leasing.

Kondisi ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah status riwayat kredit yang tercatat di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Suwandi menjelaskan bahwa banyak konsumen yang mengalami penolakan pengajuan kredit meskipun telah memenuhi persyaratan dasar. “Permasalahannya, sejak SLIK menjadi tumpuan bagi industri pembiayaan untuk mendapatkan kredit mobil, kami harus cek SLIK dulu. Banyak yang dulunya punya kredit historinya jelek,” ungkapnya.

Saat ini, industri pembiayaan hanya mampu menyetujui permintaan kredit kendaraan sebanyak 60 persen. Penurunan ini cukup signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya ketika tingkat persetujuan berada di angka 70-80 persen. Suwandi menekankan pentingnya calon debitur untuk memeriksa status dokumen SLIK mereka sebelum mengajukan kredit. “Kalau ada masalah, harus diselesaikan terlebih dahulu,” tambah dia.

Bagi calon debitur yang ingin membersihkan nama di dokumen SLIK, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:

1. Menghubungi lembaga kredit sebelumnya untuk melakukan negosiasi pelunasan.
2. Mencari solusi dengan mengajukan permohonan restrukturisasi kredit.
3. Mengatur pembayaran utang secara rutin untuk menghindari tunggakan.
4. Mengajukan surat keberatan kepada pihak yang berwenang jika merasa terdapat kesalahan pada catatan SLIK.

Suwandi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika berurusan dengan kredit. “Jika ada kemacetan dalam membayar, segera selesaikan dan datang ke tempat berhutangnya. Bersihkan nama kalian. Kreditur tidak akan pernah menyusahkan debitur,” tegasnya.

Kondisi ini menggambarkan bagaimana pentingnya untuk memiliki riwayat kredit yang baik sebelum mengajukan permohonan kredit mobil. Kesalahan dalam pengelolaan utang dapat berakibat serius, bukan hanya pada penolakan kredit tetapi juga pada kemampuan untuk mengajukan pinjaman di masa mendatang. OJK juga menekankan bahwa calon debitur harus melakukan pengecekan riwayat kredit secara berkala untuk menghindari masalah saat pengajuan.

Secara keseluruhan, pemahaman yang baik mengenai SLIK dan riwayat kredit dapat membantu calon pembeli kendaraan dalam proses pengajuan kredit. Memastikan semua dokumen dan catatan kredit dalam keadaan baik menjadi langkah penting agar pengajuan dapat disetujui dengan cepat. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya riwayat kredit, diharapkan jumlah penolakan pengajuan kredit akan berkurang di masa yang akan datang.

Hendro Wijaya adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Berita Terkait

Back to top button