Otomotif

Dapat Diskon PPnBM 3%! Mitsubishi Siap Luncurkan Mobil Hybrid Lokal?

Produsen otomotif Jepang, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia (MMKI), menunjukkan minat yang besar untuk memproduksi lokal kendaraan elektrifikasi, termasuk hybrid electric vehicle (HEV), setelah pemerintah Indonesia mengumumkan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3% untuk mobil hybrid. Langkah ini dianggap sebagai dorongan positif dalam upaya meningkatkan angka produksi dan penjualan kendaraan ramah lingkungan di Tanah Air.

Presiden dan CEO Mitsubishi Motors Corporation, Takao Kato, menyampaikan informasi tersebut dalam sebuah acara di Cikarang, Jawa Barat, pada Jumat (20/12/2024). “Sejauh ini pabrik MMKI di Cikarang telah memproduksi sebanyak 1 juta unit mobil sejak 2017, dan dari jumlah tersebut, 400.000 unit telah diekspor ke 50 negara,” ungkap Kato. Ia menambahkan bahwa Mitsubishi berencana meningkatkan volume produksi, serta memperkenalkan model baru yang mencakup kendaraan listrik, seperti mobil berbasis teknologi hybrid.

Adanya insentif ini diharapkan dapat memacu pertumbuhan pasar kendaraan listrik di Indonesia. Kato mengemukakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengenai besaran insentif yang ideal untuk mendorong penjualan mobil elektrifikasi. “Tentu insentif yang lebih tinggi jauh lebih menguntungkan bagi kami. Ini merupakan langkah awal yang penting untuk memikirkan strategi elektrifikasi di masa mendatang,” tambahnya.

Mitsubishi sebelumnya telah meluncurkan Xpander Hybrid di Thailand pada Februari 2024, namun model ini belum diperkenalkan di Indonesia. Saat ini, produk yang ditawarkan di pasar Indonesia adalah Outlander plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), yang sayangnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif karena diproduksi di luar negeri.

Salah satu syarat untuk mendapatkan tambahan insentif PPnBM DTP sebesar 3% adalah bahwa kendaraan harus diproduksi di Indonesia dalam kategori full hybrid dan mild hybrid. Dengan demikian, perusahaan yang ingin memanfaatkan insentif ini harus mengikuti program low carbon emission vehicle (LCEV), yang sudah diatur dalam Permenperin Nomor 36 Tahun 2021. Di dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa mobil hybrid yang dapat mengikuti program ini harus memiliki isi silinder hingga 4.000 cc, serta memenuhi persyaratan konsumsi bahan bakar yang efisien—15,5 km/liter untuk versi bensin dan lebih dari 17,5 km/liter untuk versi diesel.

Sebagai langkah lebih lanjut, pemerintah berencana untuk menerbitkan aturan teknis terkait syarat minimum tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi mobil hybrid yang ingin menerima insentif PPnBM DTP. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi produsen otomotif dalam merencanakan produksi dan strategi penjualan mereka.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan Mitsubishi dan pabrikan otomotif lainnya dapat berkontribusi lebih besar terhadap pengembangan industri otomotif nasional, serta mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Paket insentif ini bukan hanya menjanjikan manfaat ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi karbon dan mengarah pada keberlanjutan lingkungan.

Cung Media

Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button