Pemerintah Indonesia mempertahankan komitmennya untuk mendorong produksi lokal mobil listrik dengan menerapkan skema bank garansi bagi produsen seperti BYD dan Aion. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi kewajiban produksi sesuai dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang telah ditentukan. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Rachmat Kaimuddin, menyatakan bahwa para produsen yang berkomitmen untuk memproduksi kendaraan listrik di Indonesia berhak atas berbagai insentif, namun juga memiliki tanggung jawab untuk memenuhi target produksi lokal yang telah disepakati.
Dalam pernyataannya, Rachmat menjelaskan bahwa produsen mobil listrik yang menikmati insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM DTP) dan bebas bea masuk impor hingga 2025 diharuskan untuk menyelesaikan produksi lokal mereka pada tahun 2026 dan 2027. “Mereka harus berproduksi di 2026 dan 2027. Pokoknya sampai akhir 2027 harus produksi sesuai TKDN, sejumlah yang mereka impor itu,” tegas Rachmat.
Jika produsen gagal memenuhi komitmen ini, mereka diwajibkan untuk membayar ganti rugi yang setara dengan insentif yang telah mereka terima. Pemerintah akan mencairkan bank garansi yang telah diberikan, sehingga jika, misalnya, produsen hanya mampu memproduksi 8.000 unit dari 10.000 unit yang diimpor, mereka harus membayar ganti rugi untuk 2.000 unit yang tidak diproduksi sesuai kesepakatan.
Rachmat mencatat bahwa skema ini digunakan oleh beberapa produsen otomotif, termasuk Stellantis, Citroen, BYD, dan Aion. Nominal bank garansi yang harus dibayarkan oleh masing-masing produsen akan bervariasi, tergantung pada jumlah mobil listrik yang mereka impor. Sebagai ilustrasi, jika harga mobil listrik yang diimpor adalah USD 20.000, maka bank garansi yang diperlukan adalah sekitar USD 14.500 per unit, atau berkisar 72,5% dari harga tersebut.
Saat ini, BYD sedang dalam proses membangun pabrik di Subang Smartpolitan, Jawa Barat, yang ditargetkan selesai pada akhir 2025. Pabrik ini memiliki kapasitas produksi 150.000 unit mobil listrik per tahun. Di sisi lain, Aion juga telah memulai operasional pabriknya di Cikampek, Jawa Barat, dengan kapasitas produksi mencapai 50.000 mobil listrik per tahun.
Pemerintah berharap dengan adanya regulasi ini, produsen dapat lebih berfokus pada pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia di dalam negeri, serta mendorong investasinya untuk produksi lokal. Langkah ini juga bertujuan untuk mendukung pertumbuhan industri otomotif nasional serta mengurangi ketergantungan pada impor kendaraan listrik.
Implementasi kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia serta mencapai target-target dalam pengurangan emisi karbon. Dengan demikian, diharapkan Indonesia dapat menjadi pusat produksi kendaraan ramah lingkungan di kawasan Asia Tenggara.