Otomotif

Bengkulu Ambil Sikap: Pajak Kendaraan Bermotor Tetap Stabil!

Pemerintah Provinsi Bengkulu mengambil langkah strategis dengan memastikan bahwa tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2025, sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat. Keputusan ini diambil di tengah kebijakan nasional yang menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa, menegaskan bahwa tidak ada perubahan tarif pajak yang berlaku di provinsi ini. “Tarif pajak kendaraan yang sesuai dengan NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) pada 2025 ini tidak ada kenaikan. Artinya tarif pajak 2025 ini sama dengan tahun 2024,” ungkap Yudi.

Keputusan ini menjadi informasi penting bagi masyarakat yang akan membayar PKB, di mana pemerintah juga memberikan fasilitas penurunan tarif PKB dan BBNKB. Penurunan tarif ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak dan berlaku bersamaan dengan pengenalan opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen mulai 5 Januari 2025.

Yudi Karsa menambahkan bahwa keputusan ini merupakan respons terhadap Surat Edaran dari Pemerintah Pusat serta diskresi dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kebijakan ini bertujuan tidak hanya untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan motivasi pembayaran PKB, sehingga berimbas positif pada peningkatan pendapatan asli daerah.

“Jadi tidak ada kenaikan karena adanya kebijakan dari gubernur yang sesuai dengan surat edaran dan diskresi dari Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Meskipun tarif PKB dan BBNKB tidak naik, Yudi memastikan bahwa opsen atau tambahan pungutan pajak untuk kabupaten/kota tetap dikenakan sesuai ketentuan pemerintah pusat. “Opsen untuk kabupaten/kota tetap kita berlakukan sebesar 66 persen dari tarif awal sesuai edaran dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Pemberlakuan aturan diskon atau keringanan pajak ini ditargetkan berlangsung mulai 7 Januari 2025 dan akan dievaluasi enam bulan kemudian. Jika dirasa perlu, pemerintah daerah akan memperpanjang periode keringanan ini menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu menunjukkan perhatian serius terhadap kondisi ekonomi masyarakat di tengah situasi perekonomian yang tidak menentu, dan berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban pajak.

Hendro Wijaya

Hendro Wijaya adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button