Otomotif

Anggota DPR Usul Moge Masuk Tol: Ini Aturan yang Diterapkan!

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, mengajukan usul untuk memperbolehkan motor besar atau moge masuk ke jalan tol. Di Indonesia, saat ini, ada regulasi yang melarang motor, termasuk moge, untuk melintasi jalan tol. Usulan ini muncul dalam diskusi yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, dan Korps Lalu Lintas.

Andi Iwan menyebutkan bahwa keberadaan moge di jalan tol dapat memberikan potensi pendapatan bagi pengelola jalan tol. “Ini sekadar masukan, seperti untuk motor gede, pak, moge-moge, apakah di sini hadir semua pemangku kebijakannya, tentu menyangkut masalah regulasi,” terangnya saat wawancara, seperti dikutip dari Cung Media Otomotif.

Ia menambahkan, “Ini saya kira potensi pendapatan, kalau moge yang kurang lebih, saya enggak tahu berapa jumlah, berapa juta ya yang ada di Indonesia, ini diberikan peluang untuk masuk.” Usul ini menekankan pada peluang bagi pengusaha jalan tol untuk mendapatkan keuntungan tambahan melalui berlangganan khusus bagi pemilik moge.

Namun, usulan ini bisa menghadapi sejumlah tantangan. Sistem jalan tol saat ini dirancang untuk kendaraan beroda empat atau lebih, termasuk mobil pribadi, bus, dan truk. Peraturan yang melarang motor masuk ke jalan tol berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007, sudah berakar kuat dalam kebijakan transportasi Indonesia.

Sejarah substansial tentang akses sepeda motor ke jalan tol juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 yang memperbolehkan penggunaan jalur khusus untuk sepeda motor. Dalam Pasal 38, disebutkan bahwa jalan tol ditujukan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, namun juga disertakan klausul tentang jalur khusus untuk kendaraan roda dua yang terpisah secara fisik.

Sejauh ini, jalur khusus sepeda motor hanya ada di dua ruas tol, yaitu Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) dan Tol Bali Mandara. Pemisahan jalur ini ditujukan untuk meningkatkan keselamatan, memperhitungkan perbedaan kecepatan dan stabilitas antara kendaraan roda dua dan roda empat di jalan tol.

Keputusan untuk mengizinkan moge masuk ke jalan tol tidak hanya melibatkan pemangku kepentingan, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek keselamatan dan efektivitas fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan. Penggunaan jalan tol seharusnya tetap berfokus pada mobilitas kendaraan yang lebih besar, mengingat jalan tol dirancang untuk memperlancar arus lalu lintas dalam skala besar.

Apabila usulan ini dapat ditindaklanjuti, pemerintah perlu memikirkan regulasi yang tepat untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan jalan tol dan keselamatan pengendara. Terobosan kebijakan ini bisa memberikan peluang bagi pengendara moge di Indonesia, yang jumlahnya terus meningkat, untuk menikmati fasilitas yang ada tanpa mengorbankan fungsionalitas dan keamanan jalan tol.

Hendro Wijaya adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Berita Terkait

Back to top button