Keuangan

Tips Cerdas: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Tanpa Ribet

Memasuki bulan kedua tahun 2025, seluruh wajib pajak orang pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diharuskan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan ini wajib diselesaikan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan yaitu 31 Maret 2025. Kepatuhan dalam melapor SPT Tahunan sangat penting, karena surat ini berfungsi untuk memberikan informasi mengenai penghitungan dan/atau pembayaran pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), baik itu mengenai objek pajak maupun harta dan kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Dalam era digital saat ini, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan lebih mudah berkat metode e-Filing. Metode ini memudahkan wajib pajak untuk mengisi dan mengirimkan SPT secara online. Berikut adalah langkah-langkah untuk melapor pajak SPT Tahunan secara online di tahun 2025:

  1. Akses situs DJP Online
    Langkah pertama adalah membuka laman resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/. Setelah itu, masukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan yang diperlukan. Setelah semua informasi diisi dengan benar, klik "Login".

  2. Pilih menu lapor dan buat SPT
    Setelah berhasil masuk ke dashboard, cari menu "Lapor" dan pilih layanan "e-Filing". Di sini, klik tombol "Buat SPT" untuk memulai proses pelaporan SPT Tahunan.

  3. Isi formulir sesuai panduan
    Sistem akan mengarahkan pengguna untuk menjawab sejumlah pertanyaan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai, seperti form 1770 SS atau 1770 S. Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi data yang diperlukan, termasuk:

    • Sumber penghasilan
    • Harta dan utang
    • Identitas diri
  4. Periksa dan kirim SPT
    Sebelum mengirimkan laporan, sistem akan menampilkan ringkasan SPT untuk ditinjau kembali. Jika semua informasi telah terisi dengan benar, pengguna akan menerima kode verifikasi yang dikirimkan melalui email. Masukkan kode tersebut dan klik "Kirim SPT" untuk menyelesaikan proses pelaporan.

  5. Simpan bukti laporan
    Setelah pengiriman berhasil, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan diberikan melalui email sebagai tanda bahwa laporan telah diterima oleh DJP. Jika, pada saat itu, pengguna belum ingin mengirimkan SPT, cukup klik "Selesai" untuk menyimpan data. Data ini dapat diakses kembali di menu "Submit SPT" untuk diedit sebelum mengirimnya.

DJP juga mengingatkan bahwa bagi wajib pajak yang tidak mematuhi tenggat waktu pelaporan, akan ada surat pemberitahuan yang dikirim sebagai pengingat. Karenanya, sangat disarankan untuk tidak menunda pelaporan untuk menghindari sanksi dan penalti.

Dengan langkah-langkah yang jelas dan sistem yang mudah digunakan, pelaporan SPT Tahunan seharusnya tidak lagi menjadi beban bagi wajib pajak. Ketaatan dalam melaksanakan kewajiban ini merupakan bagian penting dari kontribusi dalam membangun dan mendukung program pembangunan nasional melalui pajak. Pastikan untuk memanfaatkan metode e-Filing agar pelaporan pajak tahun ini berjalan lancar dan tepat waktu.

Rina Melati adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Berita Terkait

Back to top button