Indonesia kini memulai era baru dalam administrasi perpajakan seiring diluncurkannya Coretax DJP, sebuah sistem inti yang modern dan terintegrasi. Peluncuran sistem ini pada 31 Desember 2024 menjadi tonggak penting dalam reformasi perpajakan di Tanah Air. Coretax DJP akan menggantikan sistem perpajakan sebelumnya dan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta efektivitas administrasi perpajakan.
Sistem Coretax DJP dirancang untuk menyederhanakan seluruh proses perpajakan yang meliputi registrasi, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, dan layanan bagi wajib pajak. Dengan adanya sistem ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih mudah menjalankan kewajibannya, sehingga meningkatkan kepatuhan perpajakan serta transparansi.
Untuk mengakses Coretax DJP, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut, sesuai dengan status akun mereka di DJP Online:
Wajib Pajak Terdaftar di DJP Online: Cukup lakukan set ulang kata sandi melalui menu ‘Lupa Kata Sandi’. Link untuk mengubah kata sandi akan dikirimkan melalui email atau SMS dari DJP.
Wajib Pajak Memiliki NPWP tapi Belum Pernah Menggunakan DJP Online: Dapat mengajukan permintaan akses layanan digital melalui menu ‘Permintaan Akses Digital’.
- Wajib Pajak Belum Memiliki NPWP: Langkah pertama yang diperlukan adalah melakukan pendaftaran NPWP melalui menu ‘Daftar di Sini’.
Memasuki era Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah memberikan beberapa panduan bagi wajib pajak untuk mempersiapkan diri, antara lain:
Memastikan Data Pajak Terbaru: Wajib Pajak perlu mengupdate informasi terkait identitas, alamat, jenis usaha, dan informasi perpajakan lainnya di sistem DJP agar datanya selalu akurat.
Menggunakan Simulator Coretax: DJP telah menyediakan simulator untuk membantu wajib pajak memahami alur pelaporan dan pembayaran pajak dengan lebih baik sebelum sistem benar-benar diterapkan.
- Memahami PMK 81/2024: Wajib Pajak disarankan untuk memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Perpajakan yang mengatur mekanisme pelaporan dan sanksi yang berlaku.
Coretax DJP dimaksudkan untuk memperkuat kepatuhan pajak dan menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efisien. DJP juga mengajak wajib pajak untuk memanfaatkannya secara optimal. Bagi yang memerlukan bantuan, wajib pajak bisa menghubungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan layanan konsultasi terkait sistem baru ini.