Keuangan

Harga Emas Antam Melonjak, Kini Rp1,541 Juta/Gram!

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam mengalami kenaikan pada hari ini, Rabu, 8 Januari 2025. Menurut informasi yang dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam dibanderol sebesar Rp1,541 juta per gram. Dengan demikian, harga ini naik sebesar Rp6.000 dibandingkan dengan harga jual di hari sebelumnya.

Kenaikan harga ini turut mempengaruhi nilai buyback emas batangan Antam, yang juga mengalami peningkatan sebesar Rp6.000. Sehingga, harga jual kembali (buyback) emas Antam saat ini menjadi Rp1,390 juta per gram. Emas batangan Antam terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak dan disertai dengan sertifikat dari London Bullion Market Association (LBMA), yang menjadikannya diakui secara global.

Menurut informasi yang diperoleh, harga jual kembali yang ditetapkan adalah konsisten, tanpa membedakan pecahan atau tahun produksi. Seluruh transaksi harga jual emas batangan ini juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan senilai lebih dari Rp10 juta, berlaku pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP, yang akan dipotong langsung dari total nilai buyback pada saat transaksi.

Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia pada hari ini:

1. Emas batangan 0,5 gram: Rp820,5 ribu
2. Emas batangan 1 gram: Rp1,541 juta
3. Emas batangan 2 gram: Rp3,022 juta
4. Emas batangan 3 gram: Rp4,508 juta
5. Emas batangan 5 gram: Rp7,480 juta
6. Emas batangan 10 gram: Rp14,905 juta
7. Emas batangan 25 gram: Rp37,137 juta
8. Emas batangan 50 gram: Rp74,195 juta
9. Emas batangan 100 gram: Rp148,312 juta
10. Emas batangan 250 gram: Rp370,515 juta
11. Emas batangan 500 gram: Rp740,820 juta
12. Emas batangan 1.000 gram: Rp1,481 miliar

Pada sisi lain, untuk pembelian emas batangan, berlaku potongan pajak sesuai dengan PMK yang sama. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, disertai dengan bukti potong PPh 22.

Dengan tren kenaikan harga emas, menarik untuk dicermati bagaimana perkembangan pasar emas di dalam negeri, mengingat emas sering dijadikan sebagai instrumen investasi yang aman. Kenaikan ini juga dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat yang berencana berinvestasi dalam bentuk logam mulia untuk mempersiapkan anggaran dan memahami keseluruhan biaya yang terlibat dalam transaksi emas batangan.

Rina Melati

Rina Melati adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button