Keuangan

3 Kriteria UMKM untuk Dapatkan Penghapusan Piutang: Simak!

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, baru-baru ini mengumumkan kriteria yang harus dipenuhi oleh UMKM untuk dapat menikmati fasilitas penghapusan piutang. Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 dan bertujuan untuk meringankan beban keuangan bagi pengusaha kecil di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Sebanyak 1 juta nasabah UMKM di Bank Himbara diprediksi akan mendapatkan manfaat dari kebijakan tersebut. Namun, Maman mengingatkan bahwa langkah ini harus diimbangi dengan upaya pencegahan moral hazard. "Pengusaha perlu tetap bertanggung jawab dalam mengelola keuangan mereka," ujarnya saat memberikan penjelasan di Jakarta.

Berikut adalah tiga kriteria utama yang harus dipenuhi oleh UMKM untuk mendapatkan fasilitas penghapusan piutang:

  1. Maksimal Piutang Rp500 Juta
    Kriteria pertama mengharuskan UMKM memiliki piutang yang tidak melebihi Rp500 juta. Hal ini menjadi batasan yang penting untuk memastikan bahwa fasilitas ini tepat sasaran.

  2. Terdaftar di Bank Himbara Sejak 5 Tahun Lalu
    UMKM yang akan dihapuskan piutangnya harus telah terdaftar di Bank Himbara paling tidak selama lima tahun sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan. Kriteria ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya pelaku UMKM yang sudah lama menjalankan usaha yang dapat menerima bantuan ini.

  3. Tidak Mampu Membayar dan Tanpa Agunan
    Kriteria terakhir menyatakan bahwa nasabah UMKM yang ingin mendapatkan penghapusan piutang harus dalam keadaan tidak mampu membayar serta tidak memiliki agunan yang dapat dijadikan jaminan.

Bagi UMKM yang tidak memenuhi ketiga kriteria tersebut, Kementerian UMKM menawarkan alternatif akses melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). "Pengusaha yang telah mendapatkan KUR tidak memenuhi kriteria penghapusan piutang karena mereka sudah memiliki asuransi atau jaminan,” tegas Maman.

Selain itu, untuk membantu pengusaha dalam mendapatkan pembiayaan tanpa bergantung pada agunan, Kementerian UMKM juga mengajukan sistem Innovative Credit Scoring (ICS) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan sistem ini, diharapkan penilaian terhadap potensi kredit UMKM akan mencakup data alternatif seperti penggunaan listrik dan aktivitas telekomunikasi.

Maman menekankan pentingnya edukasi bagi pengusaha UMKM dalam pengelolaan keuangan agar kebijakan penghapusan piutang ini tidak disalahgunakan. Dengan langkah ini, diharapkan pengusaha dapat tetap tanggap terhadap tanggung jawab finansial di masa depan.

Rina Melati

Rina Melati adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button