Menkes Sarankan Asuransi Swasta, Cek Penyakit Tak Ditanggung BPJS!

Isu terkait penolakan pasien rawat inap yang menggunakan BPJS Kesehatan oleh beberapa rumah sakit telah menciptakan kekhawatiran di masyarakat. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, menyarankan masyarakat untuk mempertimbangkan asuransi kesehatan swasta sebagai tambahan perlindungan. Pernyataan ini muncul setelah banyaknya keluhan terkait layanan kesehatan yang dianggap tidak memadai, terutama dalam menanggulangi berbagai penyakit berat yang memerlukan biaya pengobatan tinggi.

Budi mengungkapkan bahwa saat ini BPJS Kesehatan tidak dapat menjamin biaya pengobatan untuk semua jenis penyakit. Dalam konteks ini, ia menekankan pentingnya memiliki perlindungan tambahan melalui asuransi swasta. Hal ini sejalan dengan peraturan yang ada, yaitu Peraturan Presiden Nomor 82/2018 yang diubah ke dalam Perpres Nomor 75/2019, yang telah mencantumkan daftar penyakit yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Merespons pernyataan Menkes, anggota Komisi IX DPR, Zainul Munaischin, mengekspresikan kekecewaannya. Menurutnya, seharusnya dari tahun ke tahun, kualitas layanan BPJS Kesehatan mengalami peningkatan, bukan justru menurun. Ia menyoroti bahwa kebijakan ini sangat mengecewakan, terutama bagi masyarakat yang telah membayar iuran BPJS dengan penuh.

Sistem BPJS Kesehatan dibangun berdasarkan prinsip gotong royong, di mana iuran yang dibayarkan oleh masyarakat digunakan untuk membiayai perawatan bagi mereka yang sakit. Namun, masalah tagihan rumah sakit yang membengkak dan isu terkait iuran BPJS kini menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh sistem ini. Berkat ketidakpastian tersebut, banyak masyarakat yang merasa perlu melirik pilihan asuransi swasta sebagai solusi alternatif.

Adapun daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan sangat penting untuk diketahui. Berikut adalah penyakit-penyakit tersebut yang tercantum dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 75/2019:

1. Cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
2. Penyakit akibat kecelakaan lalu lintas yang menjadi bagian dari program jaminan kecelakaan lalu lintas.
3. Penyakit yang disebabkan oleh ketergantungan obat atau alkohol.
4. Gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri atau dari aktivitas berisiko.
5. Penyakit yang muncul akibat alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
6. Penyakit akibat wabah, termasuk pandemi.
7. Perawatan gigi yang hanya berhubungan dengan estetika, seperti behel.
8. Perawatan estetika lainnya untuk wajah dan tubuh.
9. Penyakit yang ditimbulkan dari tindak kejahatan, termasuk penganiayaan.
10. Pengobatan untuk masalah mandul atau infertilitas.

Ketiadaan perlindungan dari BPJS terhadap penyakit-penyakit ini menjadi alasan kuat bagi masyarakat untuk menjajaki asuransi swasta. Tentu saja, pilihan untuk bergabung dengan asuransi kesehatan swasta tidak bisa dianggap sepele, terutama dalam situasi darurat medis yang memerlukan biaya tinggi.

Dengan situasi dan peraturan yang ada saat ini, masyarakat perlu melakukan edukasi diri dan memahami pentingnya memiliki perlindungan kesehatan yang komprehensif dalam menghadapi potensi risiko penyakit. Sebelum mengambil keputusan, penting bagi setiap individu untuk mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan mereka dalam memilih jenis asuransi yang paling sesuai.

Exit mobile version