Warga DKI Jakarta akan segera mendapatkan kabar baik, karena Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 untuk tahun 2025 akan segera dicairkan. Program bantuan sosial ini sangat dinantikan oleh banyak siswa dari keluarga kurang mampu, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan mereka. Meskipun jadwal resmi pencairan belum diumumkan, KJP Plus tahap 1 diperkirakan akan dicairkan pada awal Maret 2025. Dana yang akan disalurkan mencakup bantuan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2025.
Bagi siswa yang berpotensi mendapatkan KJP Plus, penting untuk memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Berikut adalah syarat penerima KJP Plus 2025:
- Berdomisili di DKI Jakarta: Calon penerima harus memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan resmi sebagai warga Jakarta.
- Masih aktif bersekolah: Bantuan ini hanya berlaku bagi siswa yang terdaftar di sekolah formal di DKI Jakarta.
- Berasal dari keluarga kurang mampu: KJP Plus ditujukan untuk siswa dengan latar belakang ekonomi yang terbatas.
- Tidak menerima bantuan pendidikan lain: Bagi siswa yang sudah menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lainnya, tidak dapat menerima KJP Plus.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Prioritas diberikan kepada siswa yang berada dalam kategori desil 1 hingga 3.
- Berusia 6 hingga 21 tahun: Calon penerima yang memenuhi syarat usia akan dapat menerima KJP Plus.
Untuk memudahkan proses pendaftaran, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yaitu:
- Formulir data yang telah diisi lengkap.
- Surat permohonan KJP Plus dari sekolah atau instansi terkait.
- Surat pernyataan kepatuhan penggunaan dana bantuan sosial.
- Fotokopi KTP pemohon dan orang tua/wali.
- Fotokopi Kartu Keluarga sebagai bukti domisili.
- Daftar calon penerima KJP Plus dari sekolah.
Penerima juga dapat mengecek status penerimaan KJP Plus dengan mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan, misalnya dengan mengunjungi laman resmi kjp.jakarta.go.id dan mengisi data yang diminta.
Dalam hal besaran dana yang akan diberikan, KJP Plus 2025 memberikan bantuan bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan sebagai berikut:
- SD/MI: Rp250.000 per bulan
- SMP/MTs: Rp300.000 per bulan
- SMA/MA: Rp420.000 per bulan
- SMK: Rp450.000 per bulan
- PKBM/LKP: Rp300.000 per bulan
Di tengah proses ini, telah muncul wacana tentang penambahan syarat nilai rapor minimal 70 sebagai prasyarat untuk mendapatkan KJP Plus. Namun, wacana ini menuai kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang meminta agar syarat tersebut tidak diterapkan karena dikhawatirkan akan menghambat akses pendidikan bagi anak dari keluarga kurang mampu.
Penyaluran dana KJP Plus tahap 1 dijadwalkan pada awal Maret 2025. Maka dari itu, semua penerima diharapkan aktif memantau informasi terbaru melalui laman resmi atau akun media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memastikan tidak ketinggalan pencairan bantuan. Dengan langkah yang tepat dan dokumen yang lengkap, diharapkan semua calon penerima dapat menikmati manfaat dari KJP Plus ini.