Info

Cek Syarat Pencairan Bansos Lansia Tahap 1 2025, Siap Dapat?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ) pada tahun 2025 sebagai wujud dukungan terhadap kesejahteraan lansia yang kurang mampu. Pencairan bansos KLJ ini diatur dalam beberapa tahap sepanjang tahun. Masyarakat lansia yang memenuhi syarat dapat memperoleh bantuan ini untuk meringankan beban ekonomi mereka.

Bansos KLJ tahap pertama tahun 2025 direncanakan disalurkan dalam rentang waktu Januari hingga Maret. Dalam periode ini, penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, sehingga total dana yang akan diterima dalam satu tahap mencapai Rp900.000. Bantuan tersebut akan disalurkan langsung ke rekening Bank DKI milik penerima atau bisa dicairkan melalui mekanisme tunai.

Jadwal pencairan bansos KLJ tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret
  • Tahap 2: April, Mei, dan Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, dan September
  • Tahap 4: Oktober, November, dan Desember

Bagi lansia yang ingin mengecek apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bansos KLJ tahap 1 tahun 2025, terdapat dua metode yang dapat digunakan untuk pengecekan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK):

  1. Melalui Website Resmi Siladu Jakarta:

    • Kunjungi situs resmi Siladu Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id
    • Masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia
    • Klik tombol “Cek”
    • Sistem akan menampilkan hasil pengecekan
  2. Melalui Aplikasi JAKI:
    • Unduh aplikasi JAKI melalui Google Play Store atau App Store
    • Login ke aplikasi
    • Pilih menu “Bantuan Sosial”
    • Masukkan NIK KTP Anda

Pentuan status penerima bansos KLJ dilakukan melalui sistem yang akan menampilkan informasi jika Anda terdaftar sebagai penerima manfaat.

Namun, tidak semua lansia di DKI Jakarta memenuhi kriteria untuk mendapatkan bansos KLJ. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Warga DKI Jakarta yang memiliki KTP dan berdomisili di Jakarta.
  2. Berusia minimal 60 tahun.
  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai warga kurang mampu.
  4. Tidak menerima bantuan serupa dari program pemerintah lainnya.

Persyaratan ini bertujuan agar penyaluran bantuan sosial tepat sasaran dan mengarah kepada lansia yang benar-benar memerlukan dukungan.

Setelah memastikan bahwa Anda terdaftar sebagai penerima KLJ, berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan dana bantuan:

  1. Melalui Rekening Bank DKI:

    • Dana akan ditransfer langsung ke rekening Bank DKI penerima.
    • Cek saldo melalui ATM Bank DKI, mobile banking, atau kantor cabang terdekat.
  2. Melalui ATM Bank DKI:

    • Kunjungi ATM Bank DKI terdekat, masukkan kartu dan pilih bahasa Indonesia.
    • Masukkan PIN dengan benar, pilih menu “Penarikan Tunai” dan ambil uang setelah transaksi selesai.
  3. Melalui Kantor Cabang Bank DKI:
    • Datang ke kantor cabang Bank DKI terdekat dengan membawa KTP asli dan buku tabungan.
    • Petugas bank akan melakukan verifikasi data sebelum pencairan dana.

Dengan pencairan bawah sosial KLJ tahap 1 tahun 2025 ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan lansia di Jakarta. Upaya ini memungkinkan mereka lebih mandiri dan mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan lebih baik. Proses pencairan yang jelas dan terstruktur diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam penyaluran dan memastikan bantuan sampai kepada yang membutuhkan.

Bagas Saputra adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.
Back to top button