Info

Cek NIK KTP Anda: Apakah Terdaftar Sebagai Penerima Bansos 2025?

Kementerian Sosial Republik Indonesia menginformasikan bahwa penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode pertama tahun 2025 telah mencapai lebih dari 90 persen. Bantuan ini ditujukan untuk keluarga prasejahtera, dan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP menjadi dasar verifikasi bagi penerima manfaat. Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan bahwa tidak akan ada tambahan bansos selama bulan Ramadan 1446 Hijriah, namun bantuan untuk lansia dan penyandang disabilitas tetap akan diberikan dua kali sehari.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos, ada cara mudah yang dapat dilakukan secara online. Berikut langkah-langkah untuk mengecek status menggunakan NIK KTP:

1. Akses Situs Resmi
– Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan Data Wilayah
– Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat yang tertera di KTP.

3. Isi Data Penerima
– Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.

4. Masukkan Kode Captcha
– Ketikkan 4 huruf kode captcha yang muncul di layar. Apabila kode tidak jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.

5. Klik “CARI DATA”
– Setelah mengklik, sistem akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos beserta informasi jenis bansos yang diterima dan status pencairannya.

Jika nama Anda tidak terdaftar, informasi yang muncul adalah keterangan “tidak terdaftar di DTKS” (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), yang menunjukkan Anda tidak termasuk dalam penerima manfaat.

Rincian jumlah bantuan yang didistribusikan dalam Program Keluarga Harapan ini ditujukan untuk berbagai kelompok rentan, seperti ibu hamil, anak-anak, pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas. Berikut adalah rincian bantuan per tahap yang diterima:

– Ibu Hamil: Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000/tahun).
– Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000/tahun).
– Siswa SD: Rp225.000 per tahap (total Rp900.000/tahun).
– Siswa SMP: Rp375.000 per tahap (total Rp1.500.000/tahun).
– Siswa SMA: Rp500.000 per tahap (total Rp2.000.000/tahun).
– Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000/tahun).
– Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000/tahun).

Pencairan bantuan dilakukan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Bagi mereka yang belum terdaftar, pendaftaran untuk bansos dapat dilakukan melalui aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Play Store dan App Store dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Unduh dan Instal Aplikasi “Cek Bansos”.
2. Buat Akun Baru dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah foto KTP.
3. Verifikasi Akun oleh admin Kemensos.
4. Ajukan Usulan Bansos setelah login pada aplikasi.
5. Isi data pribadi sesuai KTP dan lampirkan foto KTP serta foto rumah tampak depan.

Sementara itu, untuk pendaftaran secara offline, masyarakat dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat.

Namun, tidak semua pengajuan permohonan bansos diterima. Beberapa kriteria, di antaranya alamat yang tidak ditemukan, individu yang tidak terdaftar dalam DTKS, dan mereka yang telah meninggal dunia, akan memengaruhi kelayakan penerima. Dengan sistem verifikasi berbasis NIK KTP, pemerintah berusaha memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, sehingga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dana bantuan sosial.

Bagas Saputra adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Berita Terkait

Back to top button