
Sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mendukung masyarakat yang kurang mampu, Program Keluarga Harapan (PKH) kembali meluncurkan bantuan sosial (bansos) untuk tahap pertama di tahun 2025. Bansos ini bertujuan untuk membantu para penerima yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam memenuhi kebutuhan dasar, mencakup kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan sosial. Dengan pencairan bansos PKH ini, Pemerintah diharapkan dapat meringankan beban hidup keluarga yang membutuhkan.
Saat ini, informasi mengenai cara cek status penerima bansos PKH menjadi salah satu hal yang banyak dicari masyarakat. Mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah sangat penting untuk memastikan hak yang seharusnya diperoleh tidak terlewatkan. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin mengetahui status penerima bansos PKH tahap 1 tahun 2025, berikut adalah langkah-langkah dan link untuk melakukan pengecekan.
Untuk melakukan pengecekan, masyarakat dapat mengunjungi website resmi cek bansos Kemensos melalui tautan berikut: https://cekbansos.kemensos.go.id/. Kemudian, ikuti prosedur berikut:
- Isi Data Tempat Tinggal: Masukkan informasi lengkap mengenai provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal Anda.
- Masukkan Nama Lengkap: Isikan nama lengkap sesuai data dalam KTP.
- Isi Kode Captcha: Lengkapi verifikasi dengan memasukkan kode captcha yang tertera.
- Klik “Cari Data”: Tekan tombol untuk memeriksa status penerimaan.
- Cek Status Penerimaan: Jika NIK Anda terdaftar sebagai penerima, status dan rincian bantuannya akan ditampilkan. Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan bahwa tidak ada peserta yang cocok.
Nominal bantuan yang akan dicairkan disesuaikan dengan kategori penerima. Menurut kebijakan pemerintah, rincian nominal yang akan disalurkan adalah sebagai berikut:
- Balita (0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp 225.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp 375.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA: Rp 500.000 per tahap atau Rp 2.000.000 per tahun.
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
Untuk menjadi penerima bantuan, individu harus memenuhi syarat berikut:
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS.
- Memiliki dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga.
- Bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya.
- Tergolong dalam kategori yang berhak, seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa, lansia, hingga penyandang disabilitas.
Dengan langkah-langkah yang jelas, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memeriksa status penerimaan bansos PKH ini. Bantuan sosial yang dicairkan diharapkan langsung dapat menyentuh kehidupan masyarakat, membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar, dan memberikan dukungan bagi kelangsungan hidup sehari-hari. Pastikan untuk memeriksa secara rutin dan mengikuti semua prosedur yang berlaku agar tidak melewatkan hak atas bantuan yang seharusnya diterima.