Hiburan

Pihak Apple Sudah Temui Kemenperin, Ini Hasil Pembicaraannya!

Pihak Apple telah mengadakan pertemuan dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada Selasa, 7 Januari 2025, untuk membahas kelanjutan investasi dan perizinan produk di Indonesia. Pertemuan ini dihadiri oleh empat perwakilan dari Apple, termasuk Nick Amman, Vice President of Global Policy Apple, serta enam orang perwakilan dari Kemenperin, dipimpin oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Diskusi tersebut berlangsung selama lebih dari tiga jam, dengan sesi sekitar 30 menit yang dipimpin secara langsung oleh Agus Gumiwang. Salah satu agenda utama pertemuan adalah untuk menjelaskan rencana pembangunan pabrik Apple di Batam, yang dikabarkan akan memproduksi perangkat AirTag. Namun, hasil dari pembicaraan tersebut tidak memenuhi harapan pihak Apple. Agus Gumiwang menegaskan bahwa AirTag tidak dapat dihitung sebagai produk yang memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk kategori Handphone, Komputer, dan Televisi (HKT).

Menurut Agus, “AirTag merupakan aksesori yang bukan komponen esensial HKT, sehingga tidak bisa dihitung sebagai TKDN produk HKT.” Penjelasan ini menunjukkan bahwa meski Apple berkomitmen untuk berinvestasi, terdapat regulasi yang perlu dibahas lebih mendalam agar produk mereka bisa memperoleh izin edar di Indonesia.

Saat ini, Apple tampaknya masih menimbang langkah-langkah strategisnya. Perusahaan tersebut memilih untuk mengikuti Skema 3 yang mewajibkan penanaman modal secara bertahap di Indonesia, yang berarti proses negosiasi ini akan berlangsung lama. Setia Darma, salah satu perwakilan dalam pertemuan, menyatakan bahwa hal ini masih menjadi pembahasan internal bagi pihak Apple.

Berikut adalah beberapa poin penting dari pertemuan tersebut:

  1. Agenda Pertemuan: Pembahasan mengenai investasi dan perizinan perangkat Apple di Indonesia.
  2. Perwakilan: Pihak Apple diwakili oleh Nick Amman dan tiga orang lainnya, sementara Kemenperin diwakili oleh enam orang.
  3. Durasi Diskusi: Pertemuan berlangsung selama lebih dari tiga jam.
  4. AirTag dan TKDN: AirTag tidak dikategorikan sebagai produk yang memenuhi syarat untuk TKDN HKT.
  5. Proses Negosiasi: Apple memilih Skema 3 untuk penanaman modal, yang menunjukkan negosiasi akan memakan waktu lama.

Dengan situasi ini, banyak yang berharap bahwa Apple akan segera menemukan solusi agar produknya dapat segera dijual di pasar Indonesia. Seiring dengan perkembangan ini, perhatian publik tetap tertuju pada langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Apple di tanah air.

Fitri Amelia

Fitri Amelia adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button