Ditjen Pajak Respons Wajib Pajak Soal Permintaan Coding Mandiri

Belum lama ini, publik dihebohkan dengan pernyataan mengejutkan dari akun resmi Ditjen Pajak di media sosial. Dalam cuitannya, Ditjen Pajak meminta para wajib pajak untuk melakukan coding mandiri sebagai solusi untuk mengatasi masalah internal yang terjadi pada sistem pajak. Permintaan ini memicu berbagai reaksi dari netizen, banyak di antaranya mempertanyakan kehandalan instansi yang seharusnya memiliki tim teknis untuk menangani masalah tersebut.

Kejadian tersebut terjadi pada 28 Februari 2025, ketika akun Kring_Pajak mengungkapkan bahwa langkah coding mandiri dapat menjadi alternatif bagi wajib pajak yang menghadapi kendala dalam sistem pajak. Namun, alih-alih mendapat sambutan hangat, tweet tersebut justru mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Banyak yang mengkritik Ditjen Pajak karena dianggap melempar tanggung jawab teknis kepada publik.

Menanggapi isu ini, Ditjen Pajak mengeluarkan pernyataan resminya pada 3 Maret 2025 melalui Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. Dalam pernyataannya, Dwi mengungkapkan bahwa permintaan tersebut merupakan upaya untuk membantu wajib pajak yang mengalami kendala. “Dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut merupakan upaya untuk membantu kendala yang dihadapi wajib pajak,” ungkapnya.

Namun, pernyataan Dwi Astuti tidak memberikan penjelasan yang memadai terkait banyaknya kritik yang muncul. Tidak ada klarifikasi lebih lanjut mengenai keputusan untuk menghapus postingan yang membuat heboh tersebut. Keputusan menghapus cuitan di Twitter ini mengundang spekulasi, dengan banyak netizen mempertanyakan apakah ada hal-hal tertentu yang ingin ditutupi oleh Ditjen Pajak.

Berikut beberapa poin kunci terkait respons Ditjen Pajak mengenai masalah ini:

  1. Permintaan Coding Mandiri: Ditjen Pajak meminta masyarakat untuk melakukan coding sebagai solusi atas masalah teknis, yang seharusnya dapat diselesaikan oleh tim internal.

  2. Reaksi Publik: Tindakan ini memicu reaksi negatif dari netizen, yang menilai tindakan tersebut tidak lazim bagi sebuah instansi pemerintah.

  3. Pernyataan Resmi: Dwi Astuti menjelaskan bahwa tujuan dari ubah tersebut adalah untuk membantu wajib pajak, meski tidak menjawab kritik yang muncul.

  4. Penghapusan Konten: Postingan yang memicu kontroversi tersebut dihapus tidak lama setelahnya, tanpa penjelasan lebih lanjut dari pihak Ditjen Pajak.

  5. Skepsis Masyarakat: Masyarakat kini berspekulasi mengenai transparansi Ditjen Pajak dan apakah ada masalah lain yang lebih besar di balik permintaan coding mandiri tersebut.

Kritik terhadap Ditjen Pajak ini menunjukkan bagaimana publik semakin peka terhadap kebijakan dan komunikasi dari instansi pemerintah. Apakah langkah-langkah yang diambil oleh Ditjen Pajak ini mencerminkan kekurangan dalam penanganan masalah teknis atau hanya merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pelayanan? Hal ini tentunya menjadi perhatian bagi seluruh pihak, terutama para wajib pajak yang mengharapkan pelayanan yang lebih baik dan efisien dari pemerintah.

Berita Terkait

Back to top button