Apple Tegaskan TikTok Tak Masuk App Store Selama Dikuasai ByteDance

Apple secara resmi mengumumkan bahwa aplikasi TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan teknologi asal Tiongkok, ByteDance, tidak akan dapat diunduh melalui App Store di Amerika Serikat selagi kepemilikan oleh ByteDance tetap ada. Pengumuman ini terjadi pada 19 Januari lalu, menjelang deadline kebijakan yang berkaitan dengan pemblokiran aplikasi yang diinstruksikan oleh mantan Presiden Donald Trump.

Meskipun Trump telah menandatangani perintah yang menunda pemblokiran TikTok selama 75 hari, aplikasi tersebut masih belum dapat diakses di platform digital utama Amerika. Apple menjelaskan bahwa semua aplikasi yang dikembangkan oleh ByteDance akan dihapus dari App Store, dan dampaknya akan dirasakan secara luas oleh pengguna TikTok yang ingin mengunduh atau memperbarui aplikasi di perangkat iOS mereka. Bagi pengguna yang sudah memiliki aplikasi TikTok terpasang, mereka masih dapat menggunakannya secara normal. Namun, mereka tidak akan dapat mengunduh aplikasi baru atau memulihkannya pada perangkat baru.

Penting untuk dicatat bahwa layanan langganan dan pembelian dalam aplikasi untuk TikTok juga tidak akan tersedia hingga larangan diangkat. Kebijakan ini berlaku tidak hanya bagi pengguna domestik, tetapi juga bagi mereka yang menggunakan akun Apple yang telah diubah ke pengaturan wilayah Amerika saat berada di negara tersebut. Namun, pengguna akan memiliki akses penuh setelah meninggalkan wilayah Amerika.

Keputusan ini menyoroti tantangan yang dihadapi aplikasi-aplikasi yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan dari negara tertentu ketika menyangkut regulasi dan keamanan nasional. Undang-undang federal yang lebih tinggi tetap berlaku meskipun ada keputusan sementara dari Presiden Trump. Hal ini berarti bahwa meskipun ada dukungan politik, aplikasi seperti TikTok harus memenuhi syarat yang ditetapkan sebelum dapat diizinkan untuk beroperasi secara penuh di pasar AS.

Ada beberapa poin utama yang perlu dipahami terkait situasi ini:

  1. Kepemilikan ByteDance: Selama TikTok tetap dimiliki oleh ByteDance, aplikasi tersebut tidak akan bisa kembali ke App Store.

  2. Larangan Layanan: Pengguna saat ini tidak dapat mengunduh atau memperbarui aplikasi, dan layanan pembelian dalam aplikasi tidak tersedia.

  3. Akses untuk Pengguna Luar: Pengguna yang mengunjungi AS dengan akun Apple yang telah diubah akan mengalami pembatasan, tetapi akses penuh dapat dipulihkan setelah meninggalkan AS.

  4. Peraturan Federal: Keputusan Trump hanya bersifat sementara dan tidak mengubah fakta bahwa ada undang-undang federal yang melindungi kepentingan keamanan nasional.

Untuk memperjelas, Trump harus meyakinkan Kongres bahwa TikTok harus dimiliki oleh entitas AS agar bisa kembali beroperasi di pasar. Dalam hal ini, aplikasi-aplikasi yang berhubungan dengan ByteDance tetap terjebak di dalam wilayah abu-abu hukum.

Situasi ini menciptakan ketidakpastian bagi banyak pengguna TikTok di AS dan menambah tekanan pada ByteDance untuk mengalihkan kepemilikan aplikasi tersebut ke tangan perusahaan Amerika. Di saat yang sama, perusahaan teknologi lainnya seperti Google juga menghadapi tantangan serupa terkait aplikasi-aplikasi yang berasal dari negara-negara tertentu. Dengan adanya perkembangan ini, langkah-langkah selanjutnya dari pihak berwenang akan sangat dinanti oleh pengguna dan pemangku kepentingan di industri teknologi.

Exit mobile version