Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan bahwa jumlah putusan pengujian Undang-Undang (UU) pada tahun 2024 mencatatkan rekor terbanyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ketua MK, Suhartoyo, menyebutkan bahwa sepanjang tahun tersebut, MK menangani tidak kurang dari 240 perkara pengujian UU.
Data yang disampaikan dalam sidang pleno khusus di Gedung MK pada Kamis, 2 Januari 2024, menunjukkan bahwa dari jumlah total perkara, sebanyak 51 di antaranya didaftarkan pada tahun 2023, sementara 189 perkara baru diregistrasi pada tahun 2024. Suhartoyo menjelaskan, “Dari total 240 perkara yang kami tangani, sebanyak 158 atau 65,8 persen telah diputus. Rinciannya, 49 perkara berasal dari tahun 2023 dan 109 perkara berasal dari tahun 2024.”
Kinerja MK pada tahun 2024 terbilang signifikan, dengan berbagai jenis putusan yang dihasilkan. Dari 158 perkara yang diputus, terdapat rincian sebagai berikut:
– 18 perkara dikabulkan
– 77 perkara ditolak
– 31 perkara tidak dapat diterima
– 22 perkara ditarik kembali oleh pemohon
– 8 perkara dinyatakan gugur
– 2 perkara dinyatakan sebagai kewenangan Mahkamah
Jumlah putusan yang dicapai ini merupakan yang terbanyak dalam sejarah lembaga peradilan konstitusi di Indonesia. Hal ini menunjukkan tingginya animo masyarakat untuk menguji hukum yang dinilai bertentangan dengan konstitusi, terutama mengenai kebijakan yang berhubungan dengan pemilihan umum dan pilkada.
Dalam catatan MK, sejak tahun 2003 hingga 2024, terdapat total 10.886 persidangan yang diadakan. Rincian tersebut mencakup:
– 5.075 persidangan perkara UU (PUU)
– 79 sidang perkara sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN)
– 4.313 sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)
– 1.419 sidang perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA)
Tahun lalu, MK tidak hanya fokus pada pengujian UU, namun juga menangani perkara-perkara terkait perselisihan hasil pemilihan presiden, wakil presiden, serta pemilihan anggota DPR dan DPD. Dengan banyaknya perkara yang ditangani, MK berperan penting dalam menjaga konstitusi dan memastikan keadilan dalam proses legislatif dan pemilihan umum di Indonesia.
Jumlah putusan yang signifikan tersebut tentu saja menyoroti pentingnya pengawasan hukum dalam proses demokrasi, mempertegas bahwa keadilan dan kepatuhan terhadap konstitusi adalah landasan bagi sistem hukum negara.