Gaya Hidup

Standardisasi Bungkus Rokok: Bagaimana Idealnya untuk Kesehatan?

Kemasan rokok memiliki peran yang signifikan dalam meningkatkan angka perokok di Indonesia. Saat ini, desain dan warna bungkus rokok cenderung beragam dan mencolok sehingga memudahkan pembeli untuk menemukan produk yang mereka inginkan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan ketertarikan konsumen, terutama di kalangan generasi muda.

Dalam upaya menanggulangi masalah ini, diperlukan adanya standardisasi kemasan rokok. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengungkapkan bahwa kemasan rokok seharusnya dirancang dengan cara yang tidak menarik dan sesederhana mungkin. “Kemasan rokok idealnya dibuat tidak semenarik mungkin. Bahkan, kalau kita merujuk ke negara-negara lain, itu sudah dilarang total adanya iklan dan promosi rokok,” ujarnya dalam sebuah diskusi daring yang berlangsung pada 9 Januari 2025.

Standardisasi kemasan rokok yang disarankan adalah dengan membatasinya pada desain plain atau polos. Ini meliputi larangan terhadap dekorasi tambahan serta penggunaan warna-warna mencolok. Kemasan hanya akan memuat elemen wajib seperti peringatan kesehatan dan informasi produk. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur perlindungan konsumen sesuai dengan Undang-Undang tentang Kesehatan.

Langkah-langkah yang direkomendasikan dalam standardisasi kemasan rokok antara lain:

1. Penggunaan desain yang monokrom dan tanpa elemen dekoratif untuk mengurangi daya tarik visual.
2. Menonjolkan peringatan kesehatan yang jelas dan relevan, yang mencakup risiko kesehatan akibat merokok.
3. Pembatasan informasi produk yang dianggap menarik bagi konsumen.

Dengan menerapkan standardisasi ini, diharapkan dapat menurunkan angka perokok, terutama di kalangan anak muda yang semakin rentan terhadap jeratan produk tembakau. Data dari Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 menunjukkan bahwa sekitar 70 juta orang di Indonesia adalah perokok aktif, dengan 7,4 persen di antaranya berusia antara 10-18 tahun.

Pentingnya standardisasi kemasan rokok tidak hanya terletak pada perlindungan konsumen, tetapi juga sebagai upaya untuk menanggulangi masalah kesehatan masyarakat. Rokok diketahui dapat menyebabkan berbagai penyakit tidak menular, seperti jantung koroner, kanker, dan penyakit paru-paru kronik. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi titik awal yang signifikan untuk mengurangi konsumsi rokok di Indonesia, menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi generasi mendatang.

Dewi Kartika

Dewi Kartika adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button