Gaya Hidup

Ini Daftar Negara yang Larang TikTok: Terbaru dari AS!

Sebanyak 19 negara di seluruh dunia telah menetapkan larangan terhadap aplikasi media sosial TikTok, dengan langkah terbaru yang diambil oleh Amerika Serikat sejak 20 Januari 2024. Keputusan tersebut mengikuti serangkaian upaya hukum yang tidak berhasil, di mana Mahkamah Agung menolak untuk membatalkan larangan tersebut, menunjukkan ketegasan pemerintah AS terhadap potensi risiko yang ditimbulkan oleh aplikasi yang dimiliki oleh perusahaan Tiongkok, ByteDance.

Larangan di AS ini tidak hanya berlaku untuk perangkat yang digunakan oleh pejabat publik, tetapi juga mencakup perangkat milik negara. Menanggapi situasi ini, sejumlah negara lain juga telah memberlakukan larangan serupa, menyoroti kekhawatiran global terkait privasi data dan keamanan. Di bawah ini adalah daftar negara yang telah mengambil tindakan tegas terhadap TikTok:

  1. Afghanistan: TikTok telah dilarang sejak tahun 2022 di bawah kepemimpinan Taliban, dengan alasan untuk melindungi generasi muda dari konten yang dianggap menyimpang.

  2. Australia: Aplikasi ini dilarang di perangkat yang dikeluarkan oleh pemerintah federal. Jaksa Agung Mark Dreyfus mengungkapkan keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari badan intelijen dan keamanan nasional.

  3. Belgia: Dewan Keamanan Nasional Belgia telah memutuskan untuk melarang TikTok di perangkat pemerintah tanpa batas waktu, dengan dasar kekhawatiran terhadap keamanan siber dan privasi.

  4. Kanada: Seperti halnya AS, Kanada juga melarang penggunaan TikTok di perangkat pemerintah, dengan alasan bahwa aplikasi tersebut menimbulkan risiko privasi yang "tidak dapat diterima".

  5. Denmark: Kementerian Pertahanan Denmark melarang karyawannya menggunakan TikTok, menginstruksikan mereka untuk segera menghapus aplikasi tersebut dari perangkat kantor.

  6. Uni Eropa: Parlemen Eropa dan lembaga-lembaga utama lain di Uni Eropa telah melarang penggunaan TikTok pada perangkat staf, dan meminta mereka untuk menghapusnya dari perangkat pribadi.

  7. Prancis: Penggunaan TikTok dan aplikasi media sosial lainnya untuk tujuan rekreasional di ponsel pegawai pemerintah telah dilarang, meskipun tidak secara spesifik menyebutkan TikTok dalam keputusan tersebut.

Contoh paling mencolok dari larangan secara menyeluruh datang dari India, yang pertama kali melarang aplikasi ini pada tahun 2019 karena kekhawatiran terhadap penyebaran konten berbahaya bagi anak-anak. Setelah penangguhan sementara, pemerintah India kembali melarang TikTok pada Juni 2020, dalam upaya untuk menekan pengaruh Tiongkok di negaranya.

Kekhawatiran terhadap TikTok tidak hanya berfokus pada data pengguna, tetapi juga meliputi potensi penyebaran disinformasi dan dampaknya terhadap keamanan nasional. Larangan yang diterapkan di berbagai negara menunjukkan meningkatnya rasa waspada terhadap teknologi yang berasal dari Tiongkok, terutama di kalangan pemerintah yang khawatir akan privasi data dan potensi intervensi asing.

Keputusan untuk melarang TikTok di AS dan negara-negara lainnya mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melindungi warganya dari potensi eksploitasi melalui platform digital. Ini mungkin menjadi awal dari tren lebih luas di mana lebih banyak negara akan mengambil langkah serupa, seiring dengan meningkatnya kesadaran tentang privasi digital dan keamanan data di era teknologi informasi yang serba cepat ini.

Dewi Kartika

Dewi Kartika adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Berita Terkait

Back to top button