Heboh ASN Diperbolehkan Poligami, Ustaz Khalid Basalamah Beri Pencerahan!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pergub ini, yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, pada 6 Januari 2025, menciptakan kehebohan di kalangan masyarakat, khususnya mengenai pengaturan poligami untuk ASN.

Dalam Pergub tersebut, terdapat mekanisme yang jelas bagi ASN pria yang ingin mengambil lebih dari satu istri. ASN diharuskan memperoleh izin tertulis dari atasan mereka sebelum melanjutkan ke langkah berikutnya. Ketentuan ini mencakup sejumlah syarat yang harus dipenuhi, dan bagi ASN yang melanggar ketentuan ini, sanksi berat siap menanti.

Beberapa poin penting dalam Pergub yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Syarat Izin Poligami: Pergub menyatakan bahwa ASN yang ingin berpoligami harus memiliki alasan yang kuat, seperti kondisi kesehatan istri, cacat fisik, atau ketidakmampuan untuk melahirkan setelah sepuluh tahun menikah.

  2. Persetujuan Tertulis: Persetujuan tertulis dari istri pertama atau istri-istri lainnya menjadi syarat utama sebelum izin poligami diberikan, yang juga harus disertai komitmen untuk berlaku adil di antara semua pihak.

  3. Kepatuhan terhadap Ajaran Agama: Izin poligami tidak akan diberikan jika bertentangan dengan ajaran agama, undang-undang yang berlaku, atau jika alasan yang diajukan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Selain pengaturan yang baru dikeluarkan ini, suara Ustaz Khalid Basalamah kembali mencuat dalam diskusi mengenai poligami. Ustaz Khalid pernah menekankan dalam ceramahnya bahwa banyak orang kerap melangkah untuk berpoligami tanpa pemahaman yang memadai. Ia mengingatkan, kesiapan spiritual dan tanggung jawab adalah elemen penting yang tidak boleh diabaikan.

Dalam sebuah ceramah yang disiarkan di akun YouTube-nya, ia menyatakan, "Banyak orang tidak paham masalah ini. Mereka mengatakan, ‘Gak apa-apa poligami kan Islam membolehkan,’ maka akhirnya mereka melangkah poligami tanpa punya ilmu." Ia menekankan bahwa sebelum mempertimbangkan poligami, seseorang harus sudah menjaga kewajiban beribadah dengan baik dan tidak melenggang melalui jalan yang bisa menyebabkan kedzaliman.

Ustaz Khalid juga memperingatkan potensi risiko apabila poligami dilakukan tanpa persiapan matang. "Jika ada ketidakadilan yang terjadi, apalagi tanpa transparansi, hal ini akan menyebabkan dinamika negatif dalam rumah tangga. Sebuah pernikahan bisa berujung pada konflik dan kehampaan jika tidak dilakukan dengan baik," jelasnya.

Melalui Pergub ini, Pemprov DKI Jakarta bertujuan untuk menciptakan kerangka yang jelas mengenai poligami dalam konteks ASN, dengan memperhatikan nilai-nilai etika dan hukum yang berlaku. Di sisi lain, pandangan Ustaz Khalid Basalamah mengenai poligami menggarisbawahi pentingnya pendidikan dan pemahaman yang mendalam tentang tanggung jawab yang menyertainya. Dengan demikian, diharapkan ASN yang ingin menjalani poligami dapat melakukannya dengan cara yang sehat secara emosional dan spiritual.

Exit mobile version