Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) akan menerima tambahan dana sebesar Rp10 triliun pada awal 2025. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koperasi di Jakarta, di mana dia menegaskan pentingnya dukungan pemerintah terhadap koperasi.
Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa dana tambahan ini akan difokuskan untuk mendukung koperasi yang bergerak di sektor riil. Selain itu, dana tersebut juga diarahkan untuk program-program prioritas Kementerian Koperasi, termasuk:
- Rebranding Koperasi: Meningkatkan citra koperasi agar lebih modern dan menarik.
- Digitalisasi Koperasi: Mendorong koperasi untuk mengadopsi teknologi dalam operasional mereka.
- Peningkatan Kapasitas Koperasi: Memberikan pelatihan dan sumber daya untuk meningkatkan efektivitas koperasi.
- Revitalisasi Koperasi Unit Desa (KUD): Memastikan KUD dapat berfungsi lebih baik untuk memberdayakan masyarakat setempat.
Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo, juga menyampaikan bahwa pada tahun 2024, lembaganya berhasil menyalurkan dana bergulir sebesar Rp1,9 triliun, melebihi target yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp1,85 triliun. Dana tersebut dialokasikan kepada 130 koperasi dengan rincian Rp1,11 triliun untuk pola konvensional dan Rp795 miliar untuk pola syariah.
Dalam konteks kualitas pembiayaan, LPDB-KUMKM mencatat tingkat Non Performing Loan (NPL) yang terkendali di angka 1,99%, menunjukkan bahwa lembaga ini berhasil menjaga kesehatan portofolio pembiayaannya di tengah dinamika perekonomian yang fluktuatif. Supomo menggambarkan pencapaian positif ini sebagai hasil kerja keras jajaran LPDB-KUMKM dan dukungan yang konsisten dari berbagai pihak.
Secara kumulatif, sejak beroperasi pada tahun 2008 hingga 2024, LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp19,55 triliun kepada 3.838 mitra dan menjangkau 524.267 penerima manfaat. Dari total tersebut, Rp13,84 triliun disalurkan melalui pola konvensional dan Rp5,71 triliun melalui pola syariah.
Dukungan dana tambahan ini diharapkan akan semakin memperkuat peran koperasi dan UMKM dalam perekonomian Indonesia, memfasilitasi pertumbuhan yang lebih inklusif, dan memberikan kontribusi signifikan bagi masyarakat.