Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengumumkan bahwa mulai 1 Februari 2025, seluruh pengecer elpiji 3 kg alias gas melon tidak akan lagi beroperasi. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mendorong para pengecer bertransformasi menjadi pangkalan resmi PT Pertamina (Persero). Rencana ini bertujuan untuk menata kembali penjualan LPG agar sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam keterangan persnya yang disampaikan di kantor Kementerian ESDM, Yuliot mengatakan, “Kita lagi menata agar bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.” Langkah ini diharapkan bisa memberikan kepastian harga bagi masyarakat sekaligus mengurangi praktik jual beli ilegal di sektor LPG.
Pemerintah memberikan waktu transisi selama satu bulan bagi para pengecer LPG 3 kg untuk mendaftar dan bertransformasi menjadi pangkalan resmi Pertamina. Proses pendaftaran ini dilakukan secara online, di mana pengecer dapat menggunakan nomor induk kependudukan mereka sebagai dasar pendaftaran. Yuliot menambahkan, “Mereka masuk ke sistem OSS, yang juga sudah diintegrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan Kementerian Dalam Negeri.”
Upaya ini diharapkan mampu memutus mata rantai dalam penyaluran LPG 3 kg, sehingga risiko oversupply dan penyalahgunaan penyaluran ke depannya dapat dihindari. Pemerintah mencatat, sebelumnya temuan dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa harga LPG 3 kg yang beredar di masyarakat sering kali lebih rendah daripada harga asli yang seharusnya. Dalam salah satu dialog yang ditayangkan di media sosial, terlihat satu pedagang membeli LPG seharga Rp 21.000, sedangkan harga sebenarnya mencapai Rp 50.000.
Dengan demikian, pemerintah mengenakan subsidi sebesar Rp 30.000 untuk setiap tabung LPG 3 kg dan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 80,9 triliun untuk subsidi LPG 3 kg yang mencapai 7,5 juta metrik ton. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan harga bagi masyarakat tetapi juga menjaga keberlanjutan pasokan gas melon, yang telah menjadi kebutuhan pokok banyak rumah tangga.
Pencabutan izin pengecer dan pengalihan status kepada pangkalan resmi diharapkan juga dapat meningkatkan efisiensi distribusi dan kontrol harga di lapangan. Dengan transformasi ini, Pertamina akan lebih mudah memastikan bahwa setiap tabung LPG sampai ke konsumen dengan harga yang wajar dan sesuai peruntukannya.
Dalam rangka kesiapan ini, Yuliot menghimbau kepada pengecer yang berencana bertransformasi untuk segera memulai proses pendaftaran. Ia menyatakan, “Kami berharap semua pihak dapat beradaptasi dengan baik terhadap perubahan ini demi kebaikan bersama dan pencapaian tujuan yang lebih besar dalam pengelolaan energi di Indonesia.”
Dengan berbagai langkah dan kebijakan ini, pemerintah bertujuan untuk menjamin bahwa kebutuhan masyarakat terhadap LPG 3 kg tidak hanya terpenuhi, tetapi juga dikelola dengan lebih baik dan transparan. Transformasi ini akan memberikan dampak positif dalam jangka panjang bagi sektor energi dan ekonomi masyarakat Indonesia.