Jakarta, Cung Media – Jumlah utang masyarakat Indonesia melalui layanan PayLater atau Buy Now Pay Later (BNPL) telah mencapai angka signifikan, yakni Rp 30,36 triliun per November 2024. Jumlah ini mencakup paket pembiayaan yang bersumber dari industri perbankan dan multifinance. Dalam laporan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa kontribusi kredit PayLater dari perbankan mencapai Rp 21,77 triliun. Angka ini mencerminkan pertumbuhan yang cukup pesat, yakni 42,68 persen secara year on year (yoy).
Dian menambahkan, pada Oktober 2024, total baki debet kredit BNPL telah tumbuh 47,92 persen, menunjukkan bahwa terdapat permintaan yang terus meningkat dari masyarakat untuk menggunakan layanan PayLater. “Bank-bank melaksanakan ekspansi kredit konsumsi yang signifikan melalui PayLater,” tegasnya dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa, 7 Januari 2025.
Kondisi ini mencerminkan semakin besarnya kesadaran masyarakat mengenai kemudahan yang ditawarkan oleh layanan PayLater. Menurut Dian, banyak masyarakat yang membutuhkan akses cepat terhadap pembiayaan, meskipun dalam jumlah yang tergolong kecil. “Hal ini menunjukkan concern perbankan kita terhadap kebutuhan masyarakat secara umum,” ungkapnya.
Sementara itu, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, menyampaikan bahwa pertumbuhan PayLater di sektor pembiayaan juga terpantau positif. Pada sektor ini, pembiayaan melalui PayLater meningkat hingga 61,90 persen yoy, mencapai Rp 8,59 triliun. “NPF gross untuk posisi Oktober 2024 tercatat sebesar 2,92 persen, sedikit meningkat dari sebelumnya 2,76 persen,” jelasnya.
Adapun faktor-faktor yang mendukung pertumbuhan layanan PayLater antara lain adalah:
1. Akses gampang yang ditawarkan melalui platform digital.
2. Kemudahan dalam proses pendaftaran dan verifikasi.
3. Pilihan jumlah cicilan yang bervariasi.
4. Adanya promosi menarik dari penyedia layanan.
Dengan berkembangnya sektor ini, masyarakat sebaiknya cermat dalam menggunakan layanan PayLater, agar tidak terjebak utang yang berlebihan. Psikologi konsumen yang semakin terbiasa dengan pembiayaan instan juga perlu diperhatikan. Begitu pula dengan regulator yang harus memastikan praktik pembiayaan tetap sehat dan berkesinambungan. Bagi banyak pelaku usaha, terutama UMKM, akses terhadap layanan pembiayaan seperti PayLater ini bisa menjadi solusi untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi.