Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang mewah, yang ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, menjadi sorotan luas di kalangan masyarakat dan pengamat ekonomi. Mantan Dirjen Bea Cukai, Permana Agung Dradjattun, memberikan pujiannya kepada langkah ini, yang menurutnya merupakan sebuah langkah menuju keadilan dalam kebijakan perpajakan di Indonesia. "Kebijakan ini memiliki sasaran utama pada kalangan super kaya," ujarnya dalam keterangannya, mencerminkan harapan bahwa kebijakan ini akan mengurangi ketimpangan ekonomi yang sudah berlangsung lama.
Dalam konteks ini, Permana juga menekankan perlunya adanya pajak yang lebih ekstensif pada kekayaan. Dia menilai bahwa pajak yang adil akan mengatasi ketimpangan yang ada. "Kita perlu menciptakan kebijakan perpajakan yang berpihak kepada rakyat kecil," tambahnya.
Ada beberapa poin penting yang diungkapkan Permana terkait dengan kebijakan baru ini:
Fokus pada Kalangan Super Kaya: Permana menyatakan bahwa orang-orang super kaya sudah terlalu banyak menikmati passive income, sehingga mereka seharusnya berkontribusi lebih dalam bentuk pajak.
Revisi Tax Bracket: Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk mengkaji ulang struktur pajak yang berlaku, guna memastikan bahwa pajak dikenakan dengan adil dan proporsional.
Optimalisasi Metode Pemungutan Pajak: Permana merekomendasikan agar kebijakan ini lebih efektif jika diterapkan dalam bentuk PPN Barang Mewah (PPnBM) atau bahkan cukai.
- Pengawasan Pajak: Permana juga menyoroti pentingnya mengidentifikasi dan mengevaluasi kebocoran dan ketidakefektifan dalam pemungutan pajak, agar tujuan kebijakan ini dapat tercapai dengan transparan dan berkeadilan.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan penerapan kebijakan ini sangat bergantung pada komitmen pemerintah untuk mencegah kebocoran dalam sistem pajak, serta memastikan bahwa fasilitas yang diberikan oleh negara benar-benar memberikan manfaat ekonomi yang positif bagi masyarakat.
Dengan pengenalan PPN untuk barang mewah, pemerintah berusaha untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan mampu mengurangi kesenjangan ekonomi di negara ini. Hal ini menunjukkan bahwa langkah tersebut diambil tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga untuk memastikan bahwa orang-orang super kaya berkontribusi secara proporsional terhadap perekonomian. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam sistem perpajakan Indonesia ke arah yang lebih adil dan berkeadilan sosial.