
Perevisian Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor tengah menjadi sorotan, terutama dalam konteks industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Langkah ini diharapkan dapat memperkuat daya saing dan keberlangsungan industri TPT yang selama ini menghadapi tantangan besar akibat liberalisasi perdagangan.
Sejumlah ekonom dan pelaku industri menyambut positif rencana revisi tersebut. Ernoiz Antriyandarti, seorang ekonom dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, menekankan pentingnya pengetatan impor, khususnya untuk produk TPT. Menurutnya, regulasi yang lebih ketat diharapkan dapat melindungi industri TPT yang belum memiliki daya saing yang cukup untuk berhadapan dengan produk impor. "Industri tekstil memiliki kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional dan berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan sektor-sektor lainnya," ungkap Ernoiz dalam keterangannya.
Namun, penggunaan Permendag No. 8/2024 sebelumnya tidak memberikan efek positif bagi industri TPT. Banyak pelaku industri melaporkan bahwa meskipun ada kebijakan yang diharapkan dapat mendorong industri manufaktur, faktanya utilisasi sektor TPT justru menurun. Beberapa perusahaan bahkan mengalami penutupan akibat berada di titik ketidakberdayaan. "Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah untuk memikirkan kembali kebijakan yang tepat bagi industri TPT," tambah Ernoiz.
Pemerintah, melalui Menteri Perdagangan Budi Santoso, tengah mempercepat proses revisi ini. Dalam beberapa kesempatan, Budi menjelaskan bahwa revisi sudah dibahas sejak awal tahun dan menyadari pentingnya mencapai kata sepakat dalam hal kebijakan ini. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah bagaimana memastikan perlindungan bagi industri TPT tanpa mengganggu pasar secara keseluruhan.
Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat lemahnya industri manufaktur menjadi salah satu alasan utama pemerintah untuk melakukan revisi. Angka PHK yang meningkat dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan bahwa jika tidak ada langkah strategis, industri TPT berisiko mengalami kerugian yang lebih besar. Dalam konteks ini, pengetatan impor diharapkan dapat menjamin keberlangsungan industri lokal dan meningkatkan investasinya.
Beberapa kebijakan yang dapat diterapkan dalam revisi Permendag No. 8/2024 antara lain:
Peningkatan Ketentuan Impor: Mengatur kebijakan impor produk TPT agar lebih selektif, dengan penekanan pada produk yang tidak memengaruhi industri nasional secara signifikan.
Dukungan untuk Inovasi dan Teknologi: Mendorong industri TPT untuk berinvestasi dalam teknologi modern yang dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing.
Spesialisasi Produksi: Mendorong pelaku industri untuk fokus pada spesialisasi produk yang memiliki pasar internasional, sehingga tidak hanya menjadi penyedia lokal tetapi juga terlibat dalam perdagangan global.
- Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Memberikan dukungan dalam bentuk pelatihan agar tenaga kerja memiliki keterampilan yang memadai untuk menghadapi tantangan industri yang semakin kompetitif.
Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan industri TPT dapat bangkit kembali dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. Revisi Permendag No. 8/2024 menjadi harapan baru untuk menciptakan iklim yang lebih mendukung bagi pertumbuhan industri TPT di Indonesia, serta memastikan keberlangsungan dan kesejahteraan tenaga kerja di sektor ini.