Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, baru saja mengumumkan kebijakan terbaru yang berfokus pada sektor perumahan, yaitu penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Kebijakan ini berlaku selama enam bulan dan diharapkan dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memiliki hunian yang layak.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memenuhi kebutuhan perumahan rakyat. “PPN selama enam bulan ke depan untuk rumah yang di bawah Rp 2 miliar adalah 0 persen. Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar, sekarang menjadi gratis buat rakyat kecil,” ungkap Maruarar dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Kebijakan ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi MBR, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas perumahan di Indonesia. Selain penghapusan PPN, pemerintah juga melakukan pemangkasan waktu dalam proses perizinan perumahan.
Berikut adalah poin-poin utama dari kebijakan yang baru saja diumumkan:
- Penghapusan PPN: Selama enam bulan, rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar akan bebas dari PPN, membantu masyarakat kecil dalam mengurangi beban biaya.
- Percepatan Perizinan: Proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya memakan waktu 45 hari kini dipercepat menjadi hanya 10 hari. Di Kota Tangerang, bahkan bisa selesai dalam waktu 4 jam.
- Kolaborasi Antar Kementerian: Keberhasilan dalam pelaksanaan kebijakan ini tidak terlepas dari dukungan lintas kementerian, termasuk Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian ATR.
Maruarar mengapresiasi kerja sama antar lembaga yang telah membantu implementasi kebijakan ini, menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo adalah untuk mewujudkan kebijakan yang prorakyat. “Kalau ada yang bisa dibuat murah, murah. Kalau bisa gratis, gratis, dan pelayanan harus cepat,” ucapnya.
Pemerintah berharap keberhasilan di Kota Tangerang bisa menjadi contoh bagi daerah lain guna meningkatkan kinerja dalam mengelola perizinan pembangunan. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi langkah positif untuk mengatasi masalah perumahan yang hingga saat ini masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah mampu memiliki hunian yang layak dan terjangkau.