Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak mengenakan cukai plastik pada tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk efektivitas kebijakan pengendalian konsumsi plastik yang telah diterapkan. Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai, Akbar Harfianto, dalam sebuah media briefing di Jakarta.
Dalam penjelasannya, Akbar menyebutkan bahwa kebijakan pengendalian konsumsi plastik sudah dilakukan melalui instrumen non-fiskal yang melarang penggunaan kantong plastik. “Di APBN 2025 tidak mengusulkan. Salah satu alasannya adalah terkait dengan pengendalian,” ujar Akbar. Ini menunjukkan bahwa pemerintah berusaha mengatasi masalah penggunaan plastik dengan pendekatan yang lebih langsung, yakni melalui larangan ketimbang beban fiskal.
Berikut beberapa poin penting mengenai keputusan ini:
Kebijakan Non-Fiskal: Pemerintah telah menerapkan larangan terhadap penggunaan kantong plastik, yang merupakan bagian dari kebijakan non-fiskal dari Kementerian Lingkungan Hidup. Ini menunjukkan bahwa langkah-langkah yang lebih tegas diambil dalam mengurangi konsumsi plastik daripada sekadar mengenakan pajak.
Evaluasi Kebijakan: Akbar juga menjelaskan bahwa pemerintah akan terus mengevaluasi relevansi pengenaan cukai plastik di masa mendatang. "Ini nanti akan tetap kita review, akan kita lihat apakah masih relevan atau masih prioritas untuk kita tambahkan fiscal policy," tambahnya.
- Ruang untuk Kebijakan Fiskal: Meskipun cukai plastik batal diterapkan, pemerintah masih membuka kemungkinan untuk menerapkan kebijakan fiskal di kemudian hari, tergantung pada perkembangan situasi dan efektivitas kebijakan non-fiskal yang sudah ada.
Keputusan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menghadapi isu lingkungan hidup, terutama terkait dengan limbah plastik yang semakin meningkat. Dengan tidak menerapkan cukai, pemerintah berharap masyarakat dapat beralih ke alternatif yang lebih ramah lingkungan tanpa merasa terbebani oleh biaya tambahan dari cukai.
Dalam konteks lebih besar, pemerintah masih melanjutkan diskusi mengenai penerapan kebijakan fiskal lainnya, termasuk rencana pengenaan cukai pada produk minuman berpemanis, yang dijadwalkan mulai berlaku pada semester II-2025. Ini menunjukkan bahwa meskipun cukai plastik dibatalkan, upaya untuk mengendalikan konsumsi barang yang berpotensi merugikan lingkungan masih menjadi agenda utama pemerintah.