Bisnis

OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Kuat, Dukung 3 Juta Rumah

Program pemerintah untuk penyediaan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan dukungan signifikan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Selasa (14/1), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa likuiditas perbankan tetap dalam kondisi yang kuat untuk mendukung pembiayaan program ambisius ini.

Dalam pemaparannya, Dian menjelaskan bahwa hingga November 2024, indikator likuiditas di sektor perbankan menunjukkan angka yang positif. Beberapa data penting yang disampaikan OJK antara lain:

  1. Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) mencapai 112,94%.
  2. Rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) berada di angka 25,57%.
  3. Liquidity Coverage Ratio (LCR) mencapai 213,07%.
  4. Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat di level 87,34%.

"Kondisi likuiditas perbankan hingga November 2024 masih sangat ample. Likuiditas yang memadai ini mengantisipasi peningkatan penyaluran kredit untuk mendukung program 3 juta rumah," ungkap Dian.

OJK juga berkomitmen untuk berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna merumuskan strategi dalam pendanaan program perumahan. Salah satu langkah yang diambil adalah penyempurnaan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di pasar modal, yang diharapkan dapat memperluas akses pendanaan bagi perbankan.

Dian menilai, langkah-langkah pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta implementasi kebijakan yang tepat akan berpengaruh besar terhadap pertumbuhan kredit. "Ini termasuk dalam mendorong pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke depan," tambahnya.

Seiring dengan program ini, OJK menyampaikan pentingnya kemudahan dalam penilaian KPR. Dalam Peraturan OJK No.40/POJK.03/2019, dijelaskan bahwa kualitas KPR bisa dinilai dari ketepatan pembayaran oleh debitur, khususnya bagi plafon hingga Rp5 miliar. Dengan pendekatan ini, diharapkan penilaian akan lebih fleksibel dibandingkan kredit lainnya yang perlu mempertimbangkan berbagai faktor.

Program 3 juta rumah ini bertujuan untuk menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan hingga Rp8 juta per bulan. Proses pembiayaan KPR akan memungkinkan pembayaran selama jangka waktu hingga 20 tahun, yang memberikan kelegaan bagi MBR dalam memiliki rumah.

"Dengan dukungan likuiditas perbankan yang memadai serta kolaborasi yang efektif antar-pemangku kepentingan, OJK optimistis bahwa program pembangunan ini dapat segera terealisasi," jelas Dian.

Melihat kondisi likuiditas yang baik dan pengaturan yang terarah dari OJK, harapan untuk mencapai target pembangunan 3 juta rumah semakin realistis. Program ini tidak hanya bertujuan untuk menyediakan hunian, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan permintaan di sektor perumahan.

Siti Aisyah

Siti Aisyah adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button