Bisnis

OJK Bahas Urgensi Dewan Emas dalam Usaha Bulion: Apa Dampaknya?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencana pembentukan dewan emas dalam upaya menciptakan ekosistem usaha bulion yang lebih efektif di Indonesia. Kehadiran dewan emas dipandang krusial untuk mengoptimalkan potensi ekonomi emas di dalam negeri dan sekaligus mendukung hilirisasi ekonomi di berbagai sektor, mulai dari penambang hingga pengguna akhir.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK, Ahmad Nasrullah, menjelaskan bahwa petunjuk utama dari pembentukan dewan emas ini adalah untuk merubah pandangan masyarakat yang selama ini hanya menganggap emas sebagai aset penyimpan nilai menjadi lebih produktif. Hal ini diharapkan akan meningkatkan partisipasi sektor keuangan dalam usaha bulion, yang mencakup berbagai kegiatan seperti simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas.

“Melalui kajian yang telah dilakukan, kami melihat bahwa usaha bulion menawarkan peluang besar untuk meningkatkan perekonomian nasional. Ini akan melibatkan semua pemangku kepentingan mulai dari pelaku industri hingga pemilik emas itu sendiri,” ungkap Ahmad Nasrullah.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024, skema usaha bulion yang diusulkan mencakup beberapa aspek, seperti tabungan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan layanan penyimpanan emas. Untuk menjaga kualitas dan standar emas, lembaga jasa keuangan diwajibkan menggunakan standar nasional atau standar internasional yang berlaku.

Dalam konteks pembentukan dewan emas, Ahmad menegaskan bahwa dewan ini akan melibatkan berbagai regulator dan pemangku kepentingan penting lainnya, termasuk perwakilan dari Kementerian Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait. “Ini akan menjadi satu forum yang tepat untuk menetapkan kebijakan strategis dan roadmap kegiatan usaha bullion ke depan,” paparnya.

Adapun beberapa elemen penting yang perlu dibangun dalam ekosistem bulion di Indonesia antara lain:

  1. Bursa Bulion: Sebuah pasar untuk memperdagangkan emas secara resmi dan transparan.
  2. Bullion Clearinghouse: Untuk memfasilitasi penyelesaian transaksi emas.
  3. Asosiasi Pasar Bulion Indonesia: Sebagai wadah komunikasi dan pembentukan regulasi di antara pemangku kepentingan.
  4. Hallmarking Centre: Untuk memastikan standar kualitas emas yang beredar di pasaran.

Dengan begitu, OJK berharap bahwa ekosistem ini akan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pengembangan usaha bulion di Indonesia. “Keberadaan dewan emas ini tidak hanya menyangkut aspek regulasi, tetapi juga menciptakan keselarasan antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan industri yang ada,” tambahnya.

OJK memproyeksikan bahwa dengan adanya dewan emas, akan ada peningkatan dalam aktivitas usaha bulion yang dapat menciptakan nilai tambah bagi ekonomi, terutama bagi masyarakat yang terlibat dalam industri emas. Rencananya, dewan emas ini akan diluncurkan pada pertengahan tahun 2025, bersama dengan berbagai inisiatif lainnya dalam upaya menciptakan Indonesia sebagai pusat perdagangan emas di kawasan.

Seluruh langkah ini menunjukkan keseriusan OJK dalam memperkuat sektor keuangan dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional melalui optimalisasi potensi emas yang ada.

Siti Aisyah adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Berita Terkait

Back to top button