Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan penting yang menyatakan bahwa layanan Spa (SPA) termasuk dalam kategori layanan kesehatan tradisional. Dengan keputusan ini, SPA tidak lagi dikenakan pajak hiburan yang selama ini dapat mencapai 40% hingga 50%. Putusan ini tertuang dalam sidang pleno MK pada perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024, dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi industri SPA di Indonesia.
Keputusan ini disambut positif oleh para pelaku industri. Lianywati Batihalim, Ketua Asosiasi Wellness & SPA Indonesia (ASPI Wellness & SPA), menyatakan bahwa SPA menawarkan berbagai jenis perawatan kesehatan yang menggabungkan aspek tradisional dan modern. “Bunyinya itu pelayanan kesehatan SPA. Dengan pelayanan kesehatan yang dilakukan secara kualitatif, kami menggabungkan berbagai jenis perawatan, kesehatan tradisional, dan modern, yang menggunakan air dan pendukung perawatan lainnya,” jelas Lianywati dalam konferensi pers mengenai putusan MK di Hotel Ibis, Jakarta.
Pentingnya penetapan SPA sebagai layanan kesehatan tradisional tidak hanya terletak pada penghapusan pajak hiburan saja. Menurut Mohammad Asyhadi, Ketua Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI), penetapan ini juga memberikan perlakuan yang sama bagi usaha SPA dengan jasa kesehatan lainnya. Hal ini penting agar usaha SPA dapat lebih bertahan di tengah persaingan yang ketat.
Dari sudut pandang ekonomi, pajak yang tinggi terhadap layanan SPA sering kali membuat harga jasa meningkat, yang pada gilirannya dapat membuat masyarakat berpikir dua kali untuk menggunakan layanan tersebut. “Kalau pajak 40-70%, mau dihitung gimana pun, pasti mati. Itu bukan pembinaan tetapi pematian,” ungkap Asyhadi, mencerminkan kekhawatiran banyak pelaku industri terkait dampak buruk pajak tinggi pada kelangsungan usaha mereka.
Secara keseluruhan, putusan MK ini memberi angin segar bagi industri SPA, mengubah cara pandang masyarakat tentang layanan ini yang seringkali diabaikan atau kurang dipahami. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan daya saing industri SPA nasional, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Upaya untuk mengubah stigma negatif terhadap SPA dan mengakui kontribusinya sebagai layanan kesehatan tradisional menjadi langkah strategis di tengah semakin berkembangnya kesadaran akan pentingnya kesehatan holistik. Dengan demikian, pelaku industri SPA dapat berharap untuk tumbuh dan berkembang lebih baik lagi tanpa beban pajak yang menekan.