Bisnis

Menteri Ara: Tangerang Ciptakan Sejarah Baru Layanan PBG!

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa Kota Tangerang telah mencatatkan sejarah baru dalam layanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan pemangkasan waktu layanan yang signifikan. Penyederhanaan ini mengubah waktu yang sebelumnya dibutuhkan untuk perizinan selama 45 hari menjadi hanya 10 jam, bahkan dalam beberapa kasus bisa selesai dalam waktu 4 jam atau bahkan 60 menit. Hal ini dikemukakan dalam sebuah acara pada Selasa, 14 Januari 2025.

“Ini langkah inovatif yang sangat baik, di mana tugas kita melayani rakyat. Dengan layanan yang dipangkas dari 45 hari menjadi 10 jam, masyarakat tentu akan merasakan kebahagiaan. Ini adalah sejarah baru bagi pelayanan publik di Indonesia,” kata Maruarar.

Inovasi yang dilaksanakan Pemkot Tangerang merupakan hasil dari surat keputusan bersama (SKB) antara tiga kementerian yaitu Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian PKP, dan Kementerian Dalam Negeri. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam rangka memenuhi target program 3 juta rumah untuk rakyat.

Maruarar juga mengapresiasi kota dan kabupaten lain yang melakukan langkah serupa dalam pemangkasan waktu perizinan dan pengelolaan pembiayaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menurutnya, kolaborasi yang baik antar daerah sangat penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses kepada rumah yang layak.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa inovasi dari Pemkot Tangerang dapat menjadi teladan bagi kota dan kabupaten lain di seluruh Indonesia. “Kami harapkan semua daerah, yang berjumlah 514, dapat mengeluarkan peraturan kepala daerah yang mengikuti jejak Pemkot Tangerang ini,” ujarnya.

Di tambah penjelasan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, bahwa upaya mempercepat proses PBG merupakan bagian dari mendukung program Presiden dan Mendagri untuk meningkatkan layanan publik yang pro rakyat. “Sistem kami menargetkan penyelesaian maksimal dalam 10 jam, dan dalam prakteknya dapat diselesaikan dalam waktu 4 jam bahkan satu jam. Hal ini sudah dibuktikan dan disaksikan langsung oleh masyarakat yang sedang mengurus perizinan,” paparnya.

Banyaknya penilaian positif terhadap langkah Pemkot Tangerang tentu sangat menggembirakan. Kementerian PKP menyatakan bahwa langkah ini tidak hanya mempermudah proses perizinan, namun juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam sejalan dengan program pembangunan perumahan bagi masyarakat, terutama MBR.

Dengan inovasi dan dukungan dari pemerintah pusat, diharapkan upaya seperti yang dilakukan Pemkot Tangerang ini akan terus berlanjut. Hal ini sejalan dengan tujuan besar pemerintah untuk memastikan setiap warga negara memiliki akses yang lebih baik terhadap perumahan dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia.

Siti Aisyah

Siti Aisyah adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button