Bisnis

Menko Yusril Peringatkan: Penggugat Pilkada Wajib Hormati MK!

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan kepada semua pihak untuk menghormati dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Dalam pernyataannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/1/2025), Yusril menegaskan pentingnya mengakui bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. “Apapun putusan Mahkamah harus dihormati, harus kita patuhi karena memang putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah final and binding,” tegasnya.

Yusril mengungkapkan bahwa meskipun para calon kepala daerah memiliki hak untuk mengajukan sengketa ke MK dengan berbagai argumen dan data pendukung, mereka tetap harus siap menerima konsekuensi dari putusan tersebut. Proses hukum ini, lanjutnya, akan melibatkan berbagai pihak seperti KPU dan Bawaslu, yang bertanggung jawab untuk menjawab dalil yang diajukan oleh peserta pilkada.

Dalam konteks ini, Yusril menjelaskan langkah-langkah yang diambil jika terjadi dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatur pemerintah. “Pemerintah siap memberikan keterangan jika terdapat dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat pemerintah termasuk pihak kepolisian,” ujarnya. Ia juga mengatakan bahwa Bawaslu akan diminta memberikan informasi terkait situasi di lapangan, dan Gakkumdu, yang terdiri dari kejaksaan dan kepolisian, akan memberikan laporan tentang fakta-fakta yang terjadi.

Yusril meyakinkan publik bahwa MK akan melakukan proses persidangan dengan adil dan berimbang, terutama jika ada dalil mengenai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pilkada. “Kalau sekiranya Mahkamah mengatakan memang ada pelanggaran TSM, ya kita terima itu dan silahkan dilakukan apa putusan Mahkamah sendiri,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa jika MK memutuskan untuk mengadakan pilkada ulang di beberapa tempat atau TPS, pemerintah akan siap melakukan koreksi.

Sebagai catatan, MK telah menerima 314 permohonan sengketa terkait Pilkada 2024 dan akan memulai sidang perdana pada 8 Januari 2025. Yusril berharap semua pihak dapat menerima putusan MK dengan bijaksana demi menjaga stabilitas dan kredibilitas proses demokrasi di Indonesia.

Cung Media

Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button