
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan temuan mengejutkan menjelang bulan Ramadan, di mana mayoritas komoditas bahan pangan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Selasa (5/3), Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamenggala, menjelaskan bahwa observasi ini diambil dari survei yang dilakukan di tujuh wilayah di Indonesia, termasuk Medan, Lampung, Bandung, Surabaya, Samarinda, Makassar, dan Yogyakarta.
Dalam survei tersebut, KPPU memantau 17 jenis komoditas pangan, di antaranya beras, telur ayam, daging ayam, daging sapi, bawang putih, bawang merah, cabai merah, cabai rawit, dan minyak goreng curah. Dari data yang diperoleh, terungkap bahwa delapan dari 17 komoditas tersebut dijual dengan harga yang melebihi HET dan harga acuan penjualan (HAP).
Adapun komoditas yang harganya melampaui HET dan HAP adalah sebagai berikut:
1. Beras medium
2. Beras premium
3. Telur ayam
4. Bawang putih
5. Minyak goreng curah
6. Minyak Kita
7. Cabai rawit
8. Gula pasir
Mulyawan menyoroti bahwa dua komoditas, yaitu telur ayam dan cabai rawit, menunjukkan penyimpangan harga yang paling signifikan dari HET. Di Makassar, harga telur ayam mencapai Rp51.000 per kg, menjadikannya yang tertinggi dibandingkan dengan daerah lainnya. Sementara itu, harga cabai rawit di Bandung dan Yogyakarta hampir 50% lebih mahal dari HET/HAP yang ditetapkan.
KPPU berencana menggunakan temuan ini untuk memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha di wilayah-wilayah dengan perbedaan harga yang mencolok serta kenaikan harga yang tinggi. Mulyawan mengingatkan pentingnya agar mekanisme pasar dapat berjalan dengan baik, khususnya saat stok komoditas pangan mencukupi. “Kami berharap pemerintah dan pihak berwenang dapat lebih aktif dalam mengendalikan harga pangan menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya.
Selain itu, KPPU menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri. Jenis pelanggaran yang dicatat oleh KPPU mencakup tindakan menahan stok untuk menciptakan kelangkaan, penyepakatan harga di atas yang wajar (prefixing), pembagian wilayah pasar guna mengendalikan persaingan, serta kewajiban bagi konsumen untuk membeli produk tambahan saat membeli barang pokok.
Dengan penemuan ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap harga bahan pangan yang melonjak menjelang bulan puasa, serta menuntut transparansi dari pelaku usaha agar kebutuhan pokok dapat dipenuhi dengan harga yang fair dan wajar. KPPU berjanji akan melakukan monitoring secara berkelanjutan dan berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan konsumen di Indonesia.